Periksa & Proses Temuan BPK Pada Jasa Konsultan (DAK) Di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi TA 2020 Sebesar 1.228.120.800,00

Temuan dari hasil LHP BPK dalam anggaran dinas pendidikan provinsi jambi untuk pembayaran Output jasa konsultan sebesar rp 1.228.120.800,00, Dari laporan hasil pemeriksaan BPK pada bulan mei tahun 2021 dimana biaya pembayaran tersebut tidak ditetapkan dalam SSH.

Dinas pendidikan dalam laporan keuangan nya telah merealisasikan belanja honor fasilitator sebesar rp 1.228.120.800,00

  • -SMKN sebesar rp 728.000.000,00
    -SMAN sebesar rp 436.120.000,00
    -SLBN sebesar rp 64.000.000,00

Hasil uji petik yang dilakukan BPK terdapat perhanjian antara dinas pendidikan dengan fasilitator memuat besaran honor orang/ delapan (8) bulan OB, -Untuk penyediaan sarpras SMKN selama delapan bulan sebesar rp 6.500.000,00
-Untuk penyediaan sarpras SMAN selama delapan bulan sebesar rp 5.451.510,00
-Untuk penyediaan sarpras PKLK selama delapan bulan sebesar rp 4.000.000,00
Dengan total sebesar rp 15.951.510,00.

Hasil wawancara dengan PPTK pembangunan dan penyediaan sarpras menjelaskan” dinas pendidikan merealisasikan honor fasilitator TA 2020 yaitu menunjukan dalam bentuk biaya jasa konsultan sebelumnya pada TA 2019.Ungkap lhp bpk.

Dengan demikian laporan realisasi belanja honor fasilitator sebesar rp 1.228.120.800,00 tersebut tidak dapat di uji kebenarannya dan tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati antara dinas pendidikan dan fasilitator dan,

tidak sesuai dengan Pemendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Pemendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Menanggapi hal tersebut kepala dinas pendidikan mengakui pembayaran honor fasilitator dibayarkan dinas pendidikan lebih rendah daripada biaya jasa yang ditetapkan oleh Permen PUPR Nomor 19/PRT/M/2017 maupun SK DPN-IKINDO Nomor 55/SK.DPN/XII/ 2019. (Sumber LHP BPK)