Foto: Dr.M Nurul Huda.SH.MH
Riau-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan Survei Penilaian Integritas 2021 untuk mengukur risiko kerawanan korupsi di berbagai sektor pemerintahan di Indonesia. Salah satu sektor yang disurvei adalah risiko korupsi di 34 provinsi.
Menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, survei menunjukkan bahwa pemerintah provinsi mendapatkan skor rata-rata paling rendah ketimbang subsektor lain, seperti kementerian dan lembaga. Dia mengatakan hasil survei itu menarik, karena pemerintah provinsi memiliki anggaran dan tenaga pegawai yang cukup banyak untuk pelayanan publik
Rupanya faktor koreksi dari 34 provinsi ini sangat tinggi, dengan kata lain Gubernur atau pemerintah daerah tingkat provinsi paling banyak diadukan ke KPK,” kata Pahala dalam peluncuran hasil survei di kantornya, Jakarta, Kamis, 23 Desember 2021.
Survei ini menggunakan data yaitu persepsi masyarakat dan data dari internal pemerintahan. Terdapat 7 indikator untuk memberikan skor terhadap kinerja tiap pemerintah provinsi, di antaranya transparansi dan pengadaan barang-jasa. Berikut urutan provinsi yang memperoleh skor paling tinggi hingga paling rendah.
1. Provinsi D.I. Yogyakarta 82,81
2. Provinsi Jawa Tengah 80,97
3. Provinsi Jawa Barat 77,54
4. Provinsi Bali 76,93
5. Provinsi Sulawesi Tengah 76,21
6. Provinsi Gorontalo 75,97
7. Provinsi Sumatera Barat 75,44
8. Provinsi Kalimantan Utara 72,90
9. Provinsi Nusa Tenggara Timur 72,24
10. Provinsi Kalimantan Selatan 71,98
11. Provinsi Kalimantan Tengah 71,97
12. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 71,51
13. Provinsi Kalimantan Barat 70,79
14. Provinsi Sumatera Selatan 70,65
15. Provinsi Sulawesi Selatan 70,61
16. Provinsi Maluku Utara 70,44
17. Provinsi Jawa Timur 70,35
18. Provinsi Kepulauan Riau 70,07
19. Provinsi Maluku 69,69
20. Provinsi DKI Jakarta 68,70
21. Provinsi Sumatera Utara 69,26
22. Provinsi Lampung 68,28
23. Provinsi Nusa Tenggara Barat 67,92
24. Provinsi Papua Barat 66,74
25. Provinsi Jambi 66,39
26. Provinsi Kalimantan Timur 66,35
*27. Provinsi Riau 66,07*
28. Provinsi Aceh 65,38
29. Provinsi Bengkulu 63,04
30. Provinsi Sulawesi Utara 62,67
31. Provinsi Banten 61,38
32. Provinsi Sulawesi Tenggara 59,17
33. Provinsi Papua 58,04
34. Provinsi Sulawesi Barat 49,13. (Tempo, 12/2021).
Atas hasil survei integritas KPK yang menempatkan Riau pada urutan 27 dari 34 Provinsi, Direktur FORMASI RIAU Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH meminta Gubernur Riau Syamsuar memberikan tanggapan atas hasil survei integritas yang dikeluarkan KPK. Karena ini terkait nama riau secara umum dalam program anti korupsi.
Selain itu juga, FORMASI RIAU memberikan saran kepada Gubernur Riau untuk membuat tim khusus guna memperbaiki program pencegahan korupsi di Provinsi Riau. Terang Dr. Huda
Lebih lanjut Dr. Huda mengatakan bahwa, Tim khusus ini penting agar Gubernur Riau Syamsuar mendapatkan masukan-masukan yang penting dan solusi-solusi apa yang diberikan dalam rangka menaikkan point atau nilai provinsi Riau dalam survei integritas KPK kedepannya
“Jangan seperti sekarang, hampir menempati urutan buncit dalam survei integritas KPK,”Pungkasnya