Kasus Korupsi di RSUD Bangkinang memanas, HMI Riau-Kepri: Pimpinan RSUD Bangkinang layak menjadi tersangka

Pekanbaru- Kasus Korupsi di RSUD Bangkinang memanas, HMI Riau-Kepri: Pimpinan RSUD Bangkinang layak menjadi tersangka. “Kejati Riau Masih Buru Tiga Saksi Kasus Korupsi RSUD Bangkinag Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau didesak mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Surya Darmawan. Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar ini tak kunjung hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap kelas III di RSUD Bangkinang.

Surya Darmawan sudah lebih tiga kali dipanggil oleh penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
Tidak hanya Surya Darmawan ada dua saksi lain yang juga tak kunjung datang ketika dipanggil penyidik. Mereka adalah Ki Agus Toni selaku Kontraktor Pelaksana dan Emrizal selaku Projek Manajer pada proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap kelas III di RSUD Bangkinang.

Pada perkara korupsi ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni MYS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RA, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap di RSUD Bangkinang. Keduanya telah ditahan pada Jumat (12/11/2021).

Namun Sekretaris Badko HMI Riau-Kepri, Muda Halomoan Hrp, menduga kuat pimpinan RSUD Bangkinang juga terlibat dan seharusnya ditetapkan sebagai tersangka yakni Kedua pejabat tertinggi di rumah sakit pemerintah daerah Kampar itu, dr. Andri Justian, yang menjabat sejak tahun 2017 hingga 2019, sedangkan satu direktur lainya, yakni dr Asmara Fitrah Abadi, yang menjabat sejak tahun 2019 hingga saat ini.

“Saya menduga kuat dua pimpinan RSUD Bangkinang yakni Dr. Andri selaku pimpinan RSUD Bangkinang sejak 2017 hingga 2019 serta Dr. Asmara Fitrah yang menjabat sejak 2019 hingga saat ini terlibat dan sangat layak ditetapkan sebagai tersangka jadi kita akan mendesak serta mendukung Kajati Riau agar segera menetapkan mereka sebagai tersangka,”Ujar Muda Harahap

Kemudian Muda Halomoan Harahap juga mendesak agar Kajati Riau segera menerbitkan status DPO kepeda 3 saksi yang tidak kunjung hadir dalam panggilan sebagai saksi yakni, Surya Darmawan, Ki Agus Toni dan Emrizal.

“Jika Surya Darmawan, Ki Agus Toni dan Emrizal tidak kunjung hadir dalam panggilan sebagai saksi maka seharusnya Kajati Riau tidak ragu-ragu menetapkan mereka sebagai DPO untuk itu kami akan mendesak ini agar status DPOnya segera agar proses kasus ini berjalan maksimal,”Ungkapnya

Diketahui, kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap kelas III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.

Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.

Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.

Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan.

Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14 (wasekum HMI RIAU-KEPRI) Media Gabungan cyber group