Morowali- Pengukapan Kasus Tersangka Pengedar Sabu-sabu di wilayah Hukum Polres Morowali seorang Pria Inisial(AZM ) Asal Kelahiran Makasar yang tinggal di Bahodopi Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah.
Melalui Konferensi pers yang dipimpin oleh Kabag OPS Polres Morowali, AKP. Awaluddin, S.H, M.H yang didampingi oleh Kasatnarkoba, IPTU. Anton. S. Monala, S.Kom. menjelaskan, Pelaku yang bersangkutan ditangkap beberapa waktu yang lalu dibelakang kamar kost di Desa Bahomakmur di Desa Kecamatan Bahodopi,” Jelas Kabag OPS. Kamis(25/11/2021)
Lanjutnya, ini ditangkap oleh Anggota kami, berhubung adanya informasi dari masyarakat bahwa ditempat tersebut sering terjadi transaksi Narkoba.
Kemudian dari informasi tersebut anggota menindaklanjuti nya sehingga yang bersangkutan bisa didapat di TKP, kemudian pada saat penggeledahan tim mendapatkan tiga bungkus plastik cetik bening berisikan jenis sabu, kemudian anggota Resnarkoba melakukan penggeledahan kembali di dalam kamar kost dan disitu ditemukan 32 Bungkus plastik cetik bening juga berisikan narkoba jenis sabu,”Urainya.
Jadi dari seluruh Barang Bukti yang didapat ada 35 bungkus tiga didapat saat penggeledahan badan kemudian dan 32 Bungku pada saat penggeledahan kamar kost. Jumlah keseluruhannya itu dari 35 bungkus plastik itu berat 43, 80 gram,”Ungkap Kabag OPS.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahwa narkotika itu di peroleh inisial W yang berada di kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan dan di jual satu gram seharga satu juta depan ratus ribu.
Untuk proses hukumnya terhadap tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.
Dari total 43: 80 gram ini kalau ditaksir diuangkan itu sekitar tujuh puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah, bisa menyelamatkan sekita 650(enam ratus lima puluh) jiwa,”Tutup
Erni
Leave a Reply