Tanggal 13 November 2021 Sanksi Tilang Akan Diberlakukan Bagi Kendaraan Yang Belum Uji Emisi

 

Jakarta, selidikkasus.com
Bagi kendaraan yang belum melaksanakan uji emisi terancam mendapatkan sanksi dari Pemprov DKI Jakarta berupa tilang yang rencananya mulai dberlakukan 13 november mendatang.

Hal ini merupakan tindak lanjut Pergub nomor 66 tahun 2020 yang mengatur seluruh kendaraan wajib lulus uji emisi, namun pihak Kepolisian sendiri masih mempertimbangkan tentang penerapan sanksi tilang tersebut, pasalnya kendaraan yang lulus uji emisi di DKI Jakarta sangat sedikit.

Saat ini uji emisi dapat dilakukan di bengkel uji emisi dan dinas lingkungan hidup DKI Jakarta.

Ada beberapa lokasi uji emisi yang dilansir beberapa media online, lokasi tersebut antara lain :

Jakarta Selatan :
1. PT. Nusantara Mobil Internasional, Jln MT Haryono Kav 5-6-7.
2. Putra Borneo Nusantara Indah, Jln MT Haryono Kav 5 RT 09 RW 014.
3. PT. Tunas Mobilindo Parama PT BMW Tebet Jln Dr Soepomo No 174.

Ratusan tempat atau benkel kendaraan yang menyiapkan uji emisi di lima Wilayah DKI Jakarta, namun walaupun demikian menurut pihak Kepolisian kendaraan yang sudah melakukan uji emisi sangat sedikit hingga sangat riskan untuk dilakukan tindakan tilang.

(Lp Gun’s Jakarta)