Diduga Sekdes Karaban Susah Ditemui Dan Jarang Masuk Kantor, Akhirnya Camat Gabus Angkat Bicara

Pati (Jateng), Selidikfaktahukum.com-
Terkait dugaan Sekretaris Desa (Sekdes) Karaban yang diduga susah ditemui dan jarang masuk Kantor, Camat Gabus, Kabupaten Pati Suranta, S.STP., M.Si., akhirnya angkat bicara.

Dirinya mengungkapkan bahwa terkait hal tersebut, saat ini belum bisa memutuskan karena bukan stafnya, dan yang berwenang adalah kepala desanya.

Lebih lanjut dirinya juga menyampaikan jika Kepala Desa Karaban sudah tidak sanggup, maka pihaknya yang akan turun langsung untuk memberikan pembinaan.

“Jika Kadesnya sudah tidak sanggup lagi dan menyerahkan kepada kami, saya akan turun langsung ke desa untuk melakukan pembinaan. Saya bulan depan akan berencana mendatangi Desa Karaban untuk melakukan klarifikasi kepada Sekdesnya,” ucapnya, saat ditemui Awak Media di Kantor Kecamatan Gabus, pada Senin (18/10/2021), sekitar pukul 09.30 WIB.

Sementara itu, Kepala Desa Karaban Kusnan, saat dihubungi Awak Media juga tidak memberikan komentarnya terkait hal ini.

Seperti diketahui, Sekretaris Desa Karaban Eko Susianto, SE sering dikeluhkan warga karena kinerjanya tidak disiplin yang susah ditemui dan sering tidak masuk kantor serta terkesan seenaknya.

Beberapa warga mengungkapkan bahwa sangat susah sekali menemui Sekdes Karaban karena sering tidak berada di Kantor Desa. “Kalaupun mau bertemu dan ada keperluan, disuruh datang ke rumahnya,” ungkap salah seorang warga.

Sementara itu, Rian selaku Koordinator LSM Tipikor Kriminalitas DPW Jawa Tengah juga memberikan tanggapan terkait hal tersebut. Menurutnya Sekdes memiliki peran yang sangat penting dalam sebuah desa dan sangat berpengaruh terhadap perputaran roda Pemerintahan Desa.

Lanjutnya, jika Sekdes susah ditemui dan jarang masuk kantor, tentunya hal ini membuat masyarakat bingung dan wajar masyarakat mempertanyakan tentang bagaimana kinerja Sekdes.

“Seharusnya sebagai Perangkat Desa wajib masuk kerja dengan mentaati jam kerja harian yang sudah ditentukan. Dengan demikian, tugas-tugas yang menjadi tanggung jawabnya dalam melayani masyarakat bisa dilaksanakan dengan baik. Jika terpaksa berhalangan tidak masuk kerja hendaknya ada keterangan,” pungkasnya. (Tim)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*