Diduga Ada Indikasi Korupsi Di Desa Lumut Maju Masyarakat Minta Penegak Hukum Tangkap Dan Penjarakan Kades

Tapteng-Sumut-Selidikkasus.com. “Periksa Dan Proses: Diduga Ada Indikasi Bernuansa Korupsi Dalam Penggunaan Anggaran Dana Desa dan Dana Desa, desa Lumut Maju, kecamatan Lumut, kabupaten Tapanuli tengah, Sumatra Utara Tahun Anggaran 2017 sampai 2020

Kepada selidikfaktahukum beberapa waktu lalu warga atau masyarakat wilayah desa lumut maju yang tidak mau di sebutkan identitasnya menyampaikan keluh kesahnya, mereka menyesalkan karena diduga buruknya kinerja kepala desa lumut maju selama kepemimpinan kepala desa yang menjabat sekarang

Merekapun berharap penegakan hukum di Tapanuli tengah tidak mandul alias tidak berjalan penegakan hukumnya dan terhadap instansi terkait di Pemda jangan menutupi borok kepala desa.

Selidikfaktahukum tanggal 07 Oktober 2020 tepatnya pukul/jam 17:55 wib mencoba mengkonfirmasi kepala desa lumut maju kecamatan Lumut, kabupaten Tapanuli tengah, melalui via wahtsApp dengan nomor+62 822-1993-0XXX untuk mengkonfirmasi perihal penggunaan anggaran ADD & DD dari tahun anggaran 2017 sampai 2020 namun sangat di sayangkan sampai 13 Oktober 2021 tidak ada jawaban sama sekali

Di tempat terpisah Medan – Sumut salah satu pimpinan LSM kepada selidikfaktahukum “Kades meskinya kooperatif sebagai pejabat pelayan publik sebagaimana yang melekat dengannya, sebab hal itu diatur dalam Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, kades adalah pelayan masyarakat, layanilah masyarakat sepanjang pelayanan yang dimintakan masih sesuai ketentuan peraturan perundanga. kalau enggan melayani masyarakat, bagus mundur saja,” cetus Pantas Tarigan, M.Si.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Masyarakat Relawan Pejuang Lintas Kecamatan (DPD ORMAS REPELITA) yang miliki wilayah kuasa perwakilan di Sumatera Utara dan berkantor Sekretariat di Lubuk Pakam-Deli Serdang itu juga menambahkan

“Seyogyanya informasi publik sesuai undang-undang nomor 14 tahun 2008, terkait anggaran Negara maupun Daerah yang digunakan oleh pengguna anggaran atau kuasanya itu, dalam hal informasi realisasi wajib transparan, tidak dapat dikategorikan informasi yang dilindungi atau di kecualikan, maka jangan ditutup-tutupi bila dimintakan masyarakat, Kades itu penyelenggara negara dan sudah digaji pakai uang rakyat, lantas apa bebannya untuk lakukan pengelolaan anggaran secara transparan,” Terang pantas.

“Jadi jika Kades tutupi atau tampak tertutup saat mengkelola anggaran APBDesa, itu patut diduga kuat bermuatan penyelewengan, saran saya baiknya mundur sebelum terbenam dilumpur koruprsi,” tutupnya.

(taem media cyber group)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*