Temuan BPK Dalam Biaya Renovasi Gedung dan Bangunan TA 2017 Senilai rp 49M di Anggaran Disdikbud Tanjab Barat.

 

Tanjab barat. Adanya temuan BPK RI dalam biaya anggaran renovasi gedung dan bangunan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanjab barat senilai rp 49Miliyar lebih dari total anggaran sebesar 66M dari dana APBD TA.2017 yang belum di tindaklanjuti hingga tahun berikutnya.08/21

Dalam LHP BPK RI tersebut dinyatakan dimana biaya renovasi,gedung dan bangunan pendidikan senilai 66miliyar namun sebesar 49M lebih belum diatribusikan ke aset induknya hingga tahun berikutnya yaitu TA 2018 yang seharusnya sudah masuk menjadi catatan menjadi aset Pemda Tanjab barat tersebut.Ungkap LHP BPK RI

Dalam LHP tersebut dijelaskan dimana laporan realisasi anggaran renovasi gedung dan bangunan Disdikbud pada TA 2017 senilai rp 66miliyar tersebut tidak dapat diyakini ke absahan nya sebesar rp 49M dikarenakan tidak didukung dengan dokumen yang sah menurut aturan dan perundang undangan yang ada.ungkap lhp bpk ri.

Terkait hal ini kepala Disdikbud Tanjab barat,Drs Martunis, kepada wartawan hanya mengatakan,

“Mengenai hal itu silahkan ditanya kepada BKAD Tanjab barat,sebab hal itu sudah masuk dalam aset pemda,jadi yang berhak menjelaskan nya kembali adalah pemda.Ucapnya.

Kepala BKAD Tanjab barat, Rojiun.S. ketika ditanya terkait adanya temuan dalam LHP BPK RI Perwakilan Provinsi dalam anggaran di Disdikbud senilai rp 49M dari total anggaran sebesar rp 66M yang sudah masuk dalam laporan aset pemda,kepada media ini beliau mengatakan,

“Seharusnya kepala SKPD yaitu pak Martunis, selaku pengelola anggaran lah yg lebih tepat untuk menjelaskan hal tersebut,

“Namun jika ditanya mengenai aset pemda,maka saya mengatakan kalau mengenai aset hingga saat ini baik baik saja.Ucapnya.

“Mengenai laporan ke BPK hingga saat ini tidak ada masalah,hal ini dapat dilihat dimana pemkab dua tahun ini mendapatkan WTF pada tahun ini.Ujarnya.

“Adapun temuan yang anda maksud dalam TA.2017 lalu, hal itu sudah kita kordinasikan ke BPK Peovinsi,walaupun belum 100% selesai.Ujarnya.

Terkait hal ini anggota Investigasi LSM Tipikor DPW Prov.Jambi,Pak Jangcik, berharap agar pihak terkait seperti KPK RI dan kejati semoga dapat mendalami kasus dugaan korupsi tersebut. Ucapnya./P.N