Waket I DPRD Morowali Tekankan Pemda Morowali Kurang Tegas Terhadap Perda Hanya Jadi Tumpukan Kertas

Wakil Ketua I DPRD Morowali: H. Syarifudin Hafid, S.H

Morowali- Peraturan Daerah Tentang Pembangunan Toko Pasar Modern dan Pasar Rakyat Baik Jarak Pasar maupun dengan jarak sesama Toko Modern masih ada yang melanggar Perda nomor 07 Tahun 2018 yang disitu sudah diatur oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah

“Hal ini dijelaskan kembali oleh (Waket) Wakil Ketua I DPRD Morowali H. Syarifudin Hafid, S.H, kepada sejumlah wartawan, Kamis(26/08/2021) Kalau berbicara tentang Perda-perda ini cuman saya tidak hanya berbicara tentang Perda Pasar Modern ini, banyak sudah Perda lalu yang tidak dilaksanakan dengan baik,”Ungkapnya

Makanya itu kamipun DPRD itu seharusnya selain dari program reses, program kunker itu banyak juga yang harus ada program-program, namanya Kunjungan Dapil untuk sosialisasi Perda-perda itu, Disini Pemerintah Kurang Tegas Terhadap Perda ini untuk dijalankan,”Tekannya.

Lanjutnya, Biasa saya protes DPRD ini harus punya juga Evaluasi Perda, dilaksanakan tidak. kamipun DPRD ini saya bilang kerjasama itu harus kerjasama berikan kami ruang di DPR ini untuk mensosialisasikan Perda-perda itu.

Kunjungan itu bukan hanya Reses serap Aspirasi, bukan cuman kunker hanya lihat-lihat proyek. Kalau DPR ini sosialisasi 4 Pilar kita sosialisasi termasuk Perda Ternak Sapi Itu dan Perda masalah pendidikan Gratis itukan sudah ada dari pemerintah lama, waktu Bupati baru sempat tidak dijalankan itukan sudah ada perdanya. kenapa lagi mau di bikin aturan baru seperti apalagi Perda baru yang sudah ada tidak di jalankan,”Tegasnya

Menurutnya, Sebenarnya Ketegasan Pemerintah masalah Perda ini, makanya Perda itu jangan hanya dijadikan Tumpukan Kertas-kertas tidak dilaksanakan dilapangan.

Itu kemarin sempat kami Tolak dari Partai Demokrat Morowali, artinya kita tolak maksudnya bukan kita tidak boleh masuk pasar modern, yang kita tolak itu jaraknya diatur supaya bisa sama-sama hidup tidak terlalu dekat,”Sebutnya

Sambungnya, Kalau tidak salah dari 1.500 meter menjadi 750 meter di perdekat, kalau itu kita tolak.

Ditempat yang sama Anggota DPRD Morowali, Aminudin Awaludin dari Partai PBB menambahkan, kemarin ini Perda yang lama itu sementara kita godok, sekarang ini di Perda lama itu minimal 1kilo jarak pasar modern,”Tutup

 

Erni

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*