
Morowali- Telah dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Pengelolaan Dana Desa(DD) Alokasi Dana Desa( ADD) Dana Bagi Hasil Pajak dan dana lain-lain APBDes desa Tandaoleo Kecamatan Bungku Pesisir Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2019 dan tahun anggaran 2020, Yang diduga merugikan keuangan negara
Sesuai dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara Inspektorat Kabupaten Morowali Nomor: 708/50/RHS/ITDAKAB/2021, tgl 30 Juli 2021, Sebesar Rp.967.235.497,00, (sembilan ratus enam puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh tujuh rupiah), Rilis AKP, Subakti yang di teruskan di Aplikasi Grob WhatsApp, Minggu(15/08/2021)
Setelah pemeriksaan saksi-saksi,ahli dan bukti-bukti, dilanjutkan gelar perkara, ditetapkan seorang tersangka an.SYACHRUDIN selaku Kepala Desa Tandaoleo, proses selanjutnya yang sudah dilakukan adalah pemanggilan dan pemeriksaan tersangka, kemudian dilakukan Penahanan selama 20 hari di Rutan Polres Morowali terhitung Mulai tanggal 14 Agustus 2021 smpai dengan tanggal 02 September 2021.
Pemberkasan sedang dilakukan untuk selanjutnya jika sudah lengkap akan dikirim Ke kejaksaan,”Tutup
Erni
Leave a Reply