
Nias utara – Sumut -Viral,,! Bupati Nias Utara Melaksanakan SIDAK di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Nias Utara Dimana beberapa hari lalu tepatnya pada hari Senin,09 Agustus 2021
Dari Hasil Sidak tersebut Hingga Jam 08.45 WIB sangat di sayangkan yang Hadir di Kantor Sekretariat DPRD Hanya 1 Orang dan itu pun hanya Tenaga Honorer.
Kemudian bupati nias utara Melihat Dari Sisi Kebersihan Lingkungan Kantor DPRD Nias Utara, sungguh Sangat Memprihatinkan sekali.
Dalam hal tersebut Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, S.Pd, Berharap Semoga Hal ini Menjadi Perhatian Serius Baik bagi Pemerintah Daerah Maupun Seluruh ASN di Lingkup Pemerintah Kab. Nias Utara.Ucapnya
Di tempat terpisah praktisi hukum Yulinus Tafonao.SH.menyayangkan hal tersebut , Karena seharusnya Sebagai Anggota DPRD yang diberi kepercayaan oleh masyarakat seharusnya memberikan Contoh yang baik kepada seluruh Anggota ASN yang bekerja dilingkup pemerintahan Nias Utara dan kepada masyarakat.ujarnya
Anggota DPRD yang tidak bekerja Secara profesional, Seharus anda malu dengan Jabatan anda karena bila anda Tidak sanggup bekerja Seharusnya anda Mengundurkan diri saja dari pada menghabiskan Uang Negara yang tidak jelas arahnya. namun Setiap bulan mendapatkan Gaji Sementara kinerja tidak ada Hasilnya,
Yulinus Tafonao, S.H juga mengkritik agar sebagai Anggota DPRD Harus mengingat Janji dan Sumpahnya menurut Peraturan Perundang-Undangan yaitu Pasal 156 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan anggota DPRD Kabupaten/Kota sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam Rapat Paripuna DPRD Kabupaten Kota. Dimana,
DPRD dan Kepala Daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang diberi mandat oleh rakyat untuk melaksanakan urusan Pemerintahan. Dengan demikian, DPRD dan Kepala Daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar namun mempunyai tugas dan kewenangan yang berbeda. Ucapnya
Dan dia juga menambakan bahwa
Pada prinsipnya, ketentuan dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) tidak berlaku bagi PNS. Untuk PNS, yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) beserta peraturan pelaksananya. Jelasnya
Disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU ASN bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Yang menjadi dasar waktu kerja bagi PNS bukanlah Pasal 77 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, melainkan Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP Disiplin PNS”) sebagai peraturan pelaksana UU ASN (yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU ASN). Dalam pasal tersebut diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
Dalam penjelasan Pasal 3 angka 11 PP Disiplin PNS dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kewajiban untuk “masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja” adalah setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Apabila berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada pejabat yang berwenang. Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7 ½ (tujuh setengah) jam sama dengan satu hari tidak masuk kerja.
Lebih lanjut dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja Di Lingkungan Lembaga Pemerintah (“Keppres 68/1995”) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Utara di Provinsi Sumatera Utara.
Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nias Utara;
Peraturan Bupati Nias Utara No. 40 tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Nias Utara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nias Utara No. 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nias Utara No. 40 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Nias Utara.
Dalam hal tersebut seharusnya badan kepegawaian pabupaten nias Utara memberikan sangsi terhadap PNS dan Honorer yang bekerja di lingkungan DPRD nisut yang mana sewaktu bupati saat melakukan sidak di DPRD Nias utara Kantor Sekretariat DPRD Hanya 1 Orang dan itu pun hanya Tenaga Honorer. Pungkasnya