Temuan LHP BPK RI 2019 Ketidaktepatan Penerbitan IMB Nomor 504/001/DPM-PTSP-IMB/I/2019 Milik PT AAJ

Morowali- IMB dengan Nomor 504/001/DPM-PTSP-IMB/I/2019 diterbitkan sesuai dengan
permohonan dari Sdr. DHM untuk pembangunan real estate/perumahan sebanyak 300 unit di Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah

Berdasarkan arsip digital dokumen IMB tersebut dilakukan pemeriksaan atas penghitungan retribusi IMB Nomor 504/001/DPM-PTSP-IMB/I/2019, hasil pemeriksaan menunjukan bahwa atas IMB tersebut dalam arsip digital resmi DPM-PTSP memang hanya ditetapkan nilai retribusi sebesar Rp202.500.000,00.,” Jelas Sumber yang memiliki data LHP BPK RI dan tidak mau namanya disebutkan dimedia ini.

Lanjutnya, Menurut keterangan Sdri. SAH selaku Kepala DPM-PTSP dan Sdr. W selaku
Kepala Seksi Perijinan menyatakan bahwa perbedaan nilai antara yang terbit dengan arsip digital tersebut dikarenakan ingin membantu Sdr. DHM untuk mendapatkan bantuan keuangan dari salah satu lembaga keuangan sehingga
mendorong investasi di Kabupaten Morowali.

Perbedaan nilai retribusi tersebut dikarenakan perbedaan jumlah unit rumah yang tercantum dalam IMB yang terbit dengan IMB yang diarsipkan. Dalam dokumen IMB yang terbit, jumlah rumah yang tercantum adalah sebanyak 500 rumah sedangkan dalam arsip digital IMB
jumlah rumah yang tercantum adalah sebanyak 300 rumah.

Namun hasil konfirmasi kepada PT AAJ, IMB Nomor 504/001/DPM-PTSP-
IMB/I/2019 yang terbit tanggal 7 Januari 2019 dan diterima oleh perusahaan adalah IMB untuk pembangunan 500 unit rumah dengan satuan harga Rp3.000,00 dan luas lantai 36 m2
sehingga retribusinya ditetapkan oleh Kepala DPM-PTSP sebesar Rp445.500.000,00 sesuai dengan rincian IMBnya.

Pemeriksaan atas bukti penerimaan retribusi yang diterima oleh Pemkab Morowali dan bukti pembayaran oleh PT AAJ menunjukan bahwa nilai retribusi yang diterima hanya sebesar
Rp202.500.000,00. Nilai tersebut lebih kecil dari nilai retribusi yang tertuang dalam rincian IMB yaitu sebesar Rp445.500.000,00 sehingga terdapat kekurangan penerimaan sebesar Rp243.000.000,00.

Atas kondisi tersebut dilakukan pemeriksaan atas arsip dokumen IMB, namun keterangan Sdri. SAH selaku Kepala DPM-PTSP menunjukan bahwa tidak terdapat arsip resmi dokumen IMB untuk seluruh dokumen IMB yang telah diterbitkan, dokumen arsip IMB hanya berupa file softcopy dalam bentuk file Microsoft Word dan Microsoft Office yang telah diserahkan kepada Tim Pemeriksa sesuai dengan berita acara serah terima dokumen elektronik tanggal 29 Februari 2020.

Berdasarkan arsip digital dokumen IMB tersebut dilakukan pemeriksaan atas penghitungan retribusi IMB Nomor 504/001/DPM-PTSP-IMB/I/2019 hasil pemeriksaan menunjukan bahwa atas IMB tersebut dalam arsip digital resmi DPM-PTSP memang hanya ditetapkan nilai retribusi sebesar Rp202.500.000,00.

Menurut keterangan Sdri. SAH selaku Kepala DPM-PTSP dan Sdr. W selaku Kepala Seksi Perijinan menyatakan bahwa perbedaan nilai antara yang terbit dengan arsip digital tersebut dikarenakan ingin membantu Sdr. DHM untuk
mendapatkan bantuan keuangan dari salah satu lembaga keuangan sehingga mendorong investasi di Kabupaten Morowali.

Perbedaan nilai retribusi tersebut
dikarenakan perbedaan jumlah unit rumah yang tercantum dalam IMB yang terbit dengan IMB yang diarsipkan. Dalam dokumen IMB yang terbit, jumlah rumah yang tercantum adalah sebanyak 500 rumah sedangkan dalam arsip digital IMB
jumlah rumah yang tercantum adalah sebanyak 300 rumah.

Keterangan Sdr. W dan Sdri. SAH menunjukkan bahwa retribusi atas IMB Nomor
504/001/ DPM-PTSP-IMB/I/2019 diterima secara tunai oleh Sdr. W pada tanggal
29 Maret 2019. Pembayaran uang sebesar Rp202.500.000,00 adalah untuk
pembayaran IMB atas 227 unit rumah, hal tersebut tidak berkesesuaian dengan arsip digital yang dimiliki oleh DPM-PTSP dan keterangan Sdri. SAH yang menyatakan bahwa IMB tersebut untuk 300 unit rumah.

Penyetoran retribusi atas IMB tersebut kemudian dilakukan oleh Sdr. W ke Kas Daerah melalui Rekening Giro Pemkab Morowali pada Bank Mandiri Nomor 151-00-2244224-5 pada
tanggal 29 Maret 2019 atau 83 hari setelah dokumen IMB terbit.

Tim Pemeriksa melakukan penghitungan kembali nilai retribusi untuk memastikan ketepatan nilai retribusi IMB telah sesuai ketentuan, yaitu dengan memperhatikan faktor luas bangunan beserta koefisien dan pengenaan tarif berdasarkan dokumen permohonan.

Hasil penghitungan kembali atas IMB milik PT AAJ menunjukkan bahwa nilai retribusi IMBnya kurang ditetapkan sebesar Rp135.000.000,00.
Dengan demikian, jumlah kekurangan retribusi IMBnya adalah sebesar
Rp378.000.000,00 (Rp243.000.000,00 + Rp135.000.000,00). Kekurangan
penetapan tersebut belum dapat dikoreksi karena menunggu perhitungan final oleh
Tim Teknis dan penerbitan SKRD oleh DPM-PTSP.

Menurut Kepala DPM-PTSP Sebelumnya Hj.Siti Asma UI Husna, S.E, M.M,M,S.I ketika dikonfirmasi melalui Aplikasi WhatsApp nya Jumat(30/07/2021) maaf dek….sdh sy tdk ikutin lagi….sy sementara ISMAN Dan setahu sy sdh tdk ada temuan ini.dan lebih jelax menjadi rana inspektorat untuk menjawab…krn saat itu kita WTP ..juga,”Jawabanya.(bersambung ke Tayang berikutnya)

Erni

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*