Terpidana Korupsi Jembatan Waterfront City Bangkinang Dijebloskan ke Lapas Cibinong

Foto ilustrasi

.

.

.

Ketut Suarbawa, mantan Manajer Wilayah II atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Eksekusi ini berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Eksekusi dilakukan pada Rabu (28/7/2021) lalu oleh jaksa eksekusi Leo Sukoto Manalu atas putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 09/Pid.Sus-TPK/2021/PN.PBR tanggal 8 Juli 2021,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/7/2021).dilangsir dari akurat.co

I Ketut Suarbawa adalah terpidana perkara korupsi proyek pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Multiyears pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Kampar, Riau tahun anggaran 2015–2016.

I Ketut Suarbawa akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Selain itu, I Ketut Suarbawa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan bahwa I Ketut Suarbawa bersama-sama dengan Adnan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan Jembatan Waterfront City Dinas Marga dan Pengairan Kampar terbukti bersalah dalam perkara korupsi proyek pekerjaan pembangunan jembatan tersebut.

Kasus ini berawal saat Pemkab Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis, di antaranya pembangunan Jembatan Bangkinang atau yang kemudian disebut dengan Jembatan Waterfront City.

Lalu ditandatangani kontrak pembangunan Jembatan Waterfront City pada tahun anggaran 2013 dengan nilai Rp15.198.470.500,00 dengan ruang lingkup pekerjaan fondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.

Setelah kontrak tersebut, Adnan meminta pembuatan engineer’s estimate pembangunan Jembatan Waterfront City pada tahun anggaran 2014 kepada konsultan. Kemudian I Ketut Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.

KPK menduga kerja sama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait dengan penetapan harga perkiraan sendiri ini terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD 2015, APBD Perubahan Tahun 2015, dan APBD 2016.

KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka sejak Maret 2019, baru pada September 2020 dilakukan penahanan.

Selama penyidikan, KPK telah memeriksa 73 orang saksi terdiri dari pihak Pemkab Kampar, Pokja PBJ Kabupaten Kampar, DPRD Kabupaten Kampar, peserta lelang, pelaksana proyek serta subkontraktor, ahli pengadaan barang dan jasa, dan ahli konstruksi.

Dalam kasus ini, Adnan diduga menerima uang Rp 1 miliar sebagai fee 1% dari nilai kontrak pembangunan Jembatan Waterfront City untuk konstruksi fondasi yang senilai Rp 15,19 miliar.

KPK menduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang dilakukan oleh para tersangka. Akibat kolusi itu, KPK menaksir terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 50 miliar dari nilai proyek. Adapun nilai proyek keseluruhan secara tahun jamak pada tahun anggaran 2015–2016 senilai Rp 117,68 miliar.

Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*