KEDIRI – selidikkasus.com – Terkait dugaan Kurupsi , Uang Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menetapkan satu orang tersangka pejabat di Dinas Kominfo Kabupaten Kediri berinisial “S” yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.
Informasi penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Sri Kuncoro di Media Center Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
Dalam pemaparannya, Sri Kuncoro menyampaikan adanya kerugian mencapai Rp 853 juta akibat kasus korupsi yang dilakukan tersangka.
“Penyidikan dimulai pada bulan Oktober tahun 2020. Di mana penyidik menemukan potensi kerugian baru, kerugian awalnya mencapai 853, 400.000 rupiah. Itu potensi awal, mungkin akan berkembang dengan temuan baru,” ujar Sri Kuncoro, Rabu (21/7/2021).
Ia menjelaskan, dengan kasus ini pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka yang berinisial S.
“Kami tetapkan satu tersangka bidang PIP (Pengelolaan Informasi Publik) dengan inisial S,” ungkapnya.
Menurut Sri Kuncoro, bahwa dalam kasus ini uang hasil korupsi diduga dinikmati sejumlah orang yang termasuk pembesar Kabupaten Kediri.
Sementara itu terhadap tersangka selama proses penyelidikan diwajibkan untuk melakukan wajib lapor selama 2 kali dalam satu Minggu.
“Tersangka akan kami lakukan pencekalan kepada imigrasi,” jelasnya.
Kemudian kepada pihak yang bersangkutan inisial S, Kajari Kabupaten Kediri menyampaikan bahwa saat ini tersangka sudah menjalani masa pensiun.(roed).
Lp. Pemberitaan koordinator wil karisidenan Kediri.
Rudy Priyono.