LHP Temuan BPK RI Tahun 2019 Ini Jawaban Wabup Morowali

Morowali- Hasil Pemeriksaan
Atas Sistem Pengendalian Intern
Hasil pemeriksaan atas SPI pada Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Morowali Provinsi Sulawesi Tengah
Tahun 2019 mengungkapkan sebanyak Sepuluh Temuan Pemeriksaan

Salah satu Sumber yang namanya tidak di cantumkan ke media ini, memiliki data Bukti LHP BPK RI atas Temuan BPK RI Tahun 2019 merincikan sebagai berikut.

  1. Kelemahan Penatausahaan dan Pengelolaan Kas
    Neraca LKPD Pemkab Morowali Tahun 2019 menyajikan saldo kas sebesar
    Rp11.088.029.586,30. Saldo ini terdiri dari Kas di Daerah, Kas di Bendahara
    Penerimaan, Kas di Bendahara Pengeluaran, Kas di Badan Layanan Umum Daerah
    (BLUD), Kas di Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Kas di
    Bendahara Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP),”Rinciannya.

“Saldo Kas
No Uraian Saldo 31 Desember 2019
1 Kas di Kas Daerah 8.066.616.700,08

2 Kas di Bendahara Penerimaan
1.068.765.105,00

3 Kas di Bendahara Pengeluaran 60.162.094,00

4 Kas di BLUD 842.084.237,46

5 Kas di Bendahara FKTP 926.970.025,00

6 Kas di Bendahara BOS 78.879.215,76

7 Kas Lainnya di Bendahara (Selain BUD) 44.552.209,00
Jumlah 11.088.029.586,30

Pemkab Morowali Tahun 2019
Tujuan pemeriksaan pengendalian pengelolaan kas adalah untuk menilai
keefektifan desain dan implementasi sistem pengendalian intern dalam menjamin
kewajaran penyajian saldo kas yang bebas dari salah saji material.

Pengujian
pengendalian pengelolaan kas Kabupaten Morowali 2019 Tim Pemeriksa melakukan
pemeriksaan atas dokumen, konfirmasi saldo rekening, pemeriksaan kas secara uji
petik, wawancara dengan pejabat terkait di Badan Pengelola Keuangan dan Aset
Daerah (BPKAD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pengujian transaksi
kas secara uji petik.

Berdasarkan prosedur yang telah dilakukan tersebut, ditemukan
kelemahan sebagai berikut.

a. Tidak dilakukan pemeriksaan kas oleh Pengguna Anggaran Secara Berkala
Hasil pemeriksaan Kas, dokumen, serta wawancara kepada pejabat terkait
diketahui bahwa tidak semua OPD dan Kepala Puskesmas melakukan pemeriksaan
kas secara berkala minimal tiga bulan sekali baik kepada Bendahara Penerimaan
maupun Bendahara Pengeluarannya. Hal ini menimbulkan potensi
penyalahgunaan kas oleh bendahara dan selisih kas.

b. Sisa Uang Persediaan (UP) terlambat disetor ke Kas Daerah Hasil pemeriksaan Kas di Kas Daerah menunjukkan terdapat dua OPD yang belum mengembalikan sisa UP ke Rekening Kas Daerah per 31 Desember 2019. Sisa UP
terlambat disetor sebesar Rp60.162.094,00 yaitu pada OPD Badan Perencanaan,
Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPEDA) senilai Rp50.198.000,00

Yang melakukan penyetoran ke rekening Kas Daerah pada tanggal 2 Januari 2020 dan
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa senilai Rp9.964.094,00 yang menyetor sisa UP,”Sambung.

Ditempat Terpisah Media ini mengkonfirmasi Wakil Bupati Morowali Dr. H. Najamuddin, S.Ag, S.Pd, M.Pd Jumat(29/07/2021) untuk tindak lanjut LHP BPK RI Tahun 2019 dan Menjawab Ke Inspektorat,”Tutup.
(Sambung tayang berikutnya).

Erni

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*