5 Tersangka Dugaan Korupsi Bedah Rumah Di Karangasem-Bali Segera Di Sidang

Karangasem – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem melimpahkan lima tersangka kasus dugaan korupsi dana bedah rumah ke jaksa penuntut umum (JPU).

Kelima tersangka segera diadili. “Tadi jam 10 pagi telah dilakukan tahap 2 oleh tim penyidik, menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU.

Pelaksanaannya, para tersangka didampingi oleh pengacaranya,” kata Kasi Intel Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra, Jumat (30/7/2021). Dilangsir dari news.detik.com

Semara Putra menjelaskan JPU telah mempersiapkan dakwaan dan pekan depan lima tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Denpasar untuk diadili. Kelimanya diduga melakukan korupsi dana bedah rumah di Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali, senilai Rp 20,25 miliar.

Nah, untuk persidangannya, tim penuntut umum sudah mempersiapkan dakwaannya. Minggu depan akan dilaksanakan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor di Denpasar,” ujar Semara Putra.

Sementara itu, saat ini kelima tersangka masih ditahan di rutan selama 20 hari ke depan. “Lima tersangka masih tetap dilakukan penahanan di rutan, dilakukan penahanan 20 hari ke depan oleh penuntut umum,” lanjutnya.

Duduk Perkara Kasus
Sebelumnya, Kejari Karangasem menetapkan lima tersangka terkait dugaan kasus korupsi dana hibah Kabupaten Badung kepada Kabupaten Karangasem senilai Rp 20,25 miliar. Lima orang tersangka langsung ditahan.

“Setelah melalui penyidikan yang panjang, kami dari Kejari Karangasem telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi terkait hibah dana bedah rumah dari Kabupaten Badung yang diberikan kepada Kabupaten Karangasem senilai Rp 20,25 miliar,” kata Kajari Karangasem Aji Kalbu Pribadi, Jumat (9/4).

Sebelum dilakukan penetapan tersangka, mereka diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Karangasem selama 4 jam. Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan dua perangkat desa berinisial APJ (kepala desa), IGS (kaur keuangan), serta tiga warga berinisial IGT, IGSJ, dan IKP.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan temuan dua alat bukti oleh tim penyidik Kejaksaan Karangasem.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti yang telah ditemukan oleh tim penyidik, yang merupakan surat dan keterangan saksi,” ujar Aji Kalbu.

Selain itu, Kejari Karangasem menahan tersangka dengan alasan objektif dan subjektif.

“Selanjutnya para tersangka ini dilakukan penahanan untuk dilakukan pemeriksaan kembali secara subjektif dan objektif,” jelas Aji Kalbu Pribadi.

Kelima tersangka diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Aji Kalbu menegaskan perbuatan kelima tersangka menimbulkan kerugian negara kurang-lebih Rp 4 miliar.

“Perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar kurang-lebih Rp 4 M,” ucapnya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*