DI PERPANJANGAN PPKM DARURAT ADA SAJA PANTI PIJAT PLUS-PLUS BUKA DI KEL.TEGAL

Jakarta, 24 Juli 2021 Sungguh sangat miris dan di sayang kan dimana pemerintah sedang memperpanjang PPKM DARURAT DAN COVID 19 MASIH TINGGI masih saja ada Panti pijat plus-plus yang buka.

Berawal dari penyelidikan awak media di sosial media yang sudah tidak asing lagi di kalangan pria hidung belang seorang wanita menawarkan untuk pijat dari seorang wanita yang di sosial media bernama “ZAHRAMONTA” entah itu nama asli atau nama di sosial media tersebut dan di panti pijat itu lalu team awak media mencoba mendatangi tempat panti pijat tersebut untuk memastikan benarkah panti pijat tersebut buka dan apa kah itu pijit plus-plus.

Saat media Selidik kasus.com sedang menyambangi panti pijat yang bernama “WIJAYA” yang terletak di pertigaan “MENCENG” RW.006 KELURAHAN TEGAL ALUR KECAMATAN KALIDERES tersebut sementara awak media yang lain menunggu di luar dan ada 2 dua jurnalis masuk kedalam sambil mengumpulkan bukti-bukti dan merekam untuk memastikan kebenaran kalo panti pijat tersebut adalah plus-plus kepada seorang wanita yang bernama “ZAHRAMONTANA” kemudian salah satu dari awak media berbincang dengan “wanita itu mengenai masalah bisa pijit plus atau tidak kemudian wanita itu berkata kalau mau bicarakan itu di kamar saja” dan di ajak masuk kamar oleh wanita itu salah satu dari awak media itu dan 1 (satu) rekan media itu ikut melihat kamar tapi tidak masuk kamar hanya melihat dari pintu kamar untuk melihat kamar saja lalu kembali lagi duduk di ruang tunggu pada saat salah satu awak media yang masuk kamar itu untuk mencari dan menggali bukti-bukti dan keterangan sambil berbincang dan menanyakan di tengah PPKM DARURAT ini masih buka lalu wanita itu buka lebaran haji saja buka dan menanyakan ada berapa orang yang bekerja di sini lalu wanita itu menjawab ada 4 (empat) orang termasuk diri nya yang 2 (dua) sedang pulang kampung kata nya karna sedang lebaran haji lalu awak media bertanya lagi yang 1 nya kemana kata wanita tersebut sudah pulang lalu di saat 1 perwakilan media masuk kamar dan berbicara harga pijit berapa dan kalo plus-plus berapa lalu terlontar dari wanita tersebut nominal 400rb untuk pijit dan plus-plus nya.

Setelah wanita panti pijat itu mengetahui bahwa tamu nya itu seorang jurnalis lalu wanita panti pijat tersebut keluar kamar dan duduk di bangku kasir lalu menghubungi seseorang wanita tersebut bilang “saya hubungi dulu pemilik nya dengan gugup pas di tunggu oleh awak media lain di tempat menunggu tamu ternyata datang seseorang dan ternyata pria tersebut adalah salah satu anggota “LSM” ketika pria tersebut di tanyakan oleh awak media yang sedang meliput panti pijat itu beliau bilang sebagai terlontar kata-kata saya pengurus di panti pijat “WIJAYA”.

Sungguh sangat di sayangkan di saat tingkat covid 19 masih tinggi dan panti pijat bukan lah esensial melainkan non esensial tapi tetap membandel membuka entah kenapa panti pijat plus-plus itu masih nekat buka ada siapa kah di belakang nya ?????

Ini sangat jelas melanggar Hukum Pidana Undang-undang tentang PERDAGANGAN ORANG NOMOR 21 TAHUN 2007 Pasal 2 ayat (1) Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.120.000.000 ( seratus dua puluh juta rupiah ) denda paling banyak Rp.600.000.000 ( enam ratus juta rupiah ) dan PASAL 296 juncto 305 KUHP. (TIM DKI)