SATPOL PP PASBAR Amankan Minuman Keras Jenis Tuak

Pasaman Barat —  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menyita sebanyak 128 liter minuman keras jenis Tuak,di ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo dan Wonosari, Kecamatan Kinali,Kabupaten Pasaman Barat,Rabu(23/06/21)siang

“Dikutip dari Diskominfo Pasbar,”Plt Kasat Pol PP dan Damkar Pasaman Barat Safaruddin, mengatakan penertiban minuman keras jenis tuak tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat,Tim Satpol PP langsung ke lokasi,untuk melakukan penyitaan

Penyitaan ini guna memberantas  peredaran minum keras di bumi mekar Tuah Basamo, kabupaten Pasaman Barat.Petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) tuak sebanyak 128 liter. BB tersebut langsung  diamankan oleh petugas ke Markas Satpol PP,”kata Safaruddin.

“Ia menambahkan, petugas di lapangan berhasil menyita BB minuman jenis tuak tersebut tanpa perlawanan dari pemilik. Kepada pemilik juga telah ditegaskan untuk tidak lagi menjual barang haram tersebut. Jika masih melakukan tindakan yang sama, maka pemerintah akan menertibkan kembali dan memberikan sanksi yang tegas. Pemilik tuak akan dipanggil dan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Penindakan ini  berdasarkan Perda nomor 13 tahun 2018 tentang perubahan perda No 09 tahun 2017 tentang keamanan dan ketertiban umum. Pelanggaran pasal 10 ayat 1 yang berbunyi setiap orang atau badan usaha dilarang menjual /menyimpan minuman tradisional yang memabukkan.

Kepada masyarakat jika ada yang melakukan hal yang sama maka akan kami tindak dengan tegas.Kami himbau kepada masyarakat jika ada yang melihat, membuat, menyebar luaskan barang haram tersebut, sampaikan kepada kami. Kami akan bersama-sama memberantas barang haram tersebut, agar generasi kita terbebas dari pengaruh buruk minuman beralkohol,”ujar Safaruddin.

lp:rilis Dingot Sihaloho

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*