DPD LDII BANYUWANGI : Media jangan Jadi profokatif, Seoarang Jurnalis harus paham apa itu kode etik jurnalis
Banyuwangi; Lembaga dakwah islam indonesia banyuwangi (LDII) menyayangkan pemberitaan di beberapa media online dengan judul” banyuwangi gaduh soal aliran sesat, ini kata mantan pengikutnya” “ dugaan aliran sesat di banyuwangi berjalan lancar” “ waspada!!! Di duga ada ribuan penganut aliran sesat di banyuwangi” “ gawat!!! Banyuwangi gaduh soal aliran sesat” dan beberapa judul berita lainnya
iniah salah satu bentuk ketidak profesionalnya seoarang jurnalis dalam membuat rilisan atau berita, ini bertentangan jauh dari kode etik penulisan / jurnalis, sebagaimana di atur di undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Drs H astro Junaidi DPD LDII banyuwangi mengungkapkan bahwa dimana sebuah berita harus berimbang dan harus terkonfirmasi dengan narasumber kedua pihak yaitu LDII Banyuwangi dimana LDII di tuding sebagai aliran sesat, ini lebih mengarah kepada rasa benci ,ketidak senangan dan terkesan fitnah dan pencemaran nama baik,
Seorang jurnalis tidak perlu rasanya untuk di ingatkan lagi tentang apa itu kode etik jurnalis, namun melihat judul dari berita yang di tulis itu di yakini oleh kuasa hukum tidak faham dengan apa yang di tulis dan kode etik seorang jurnalis dan terkesan sebagai opini.ujarnya
Perlu di ketahui LDII adalah ormas keagamaan yang punya legalitas yang terdaftar di kemnedagri maupun kemenkumham, LDII juga berkontribusi kepada bangsa dan negara dengan selalu bersinergi dengan program program pemerintah dari pusat sampai daerah, terbukti saat MUNAS KE VII kemarin di jakarta di buka oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo,,di banyuwangi juga berperan aktif di semua kegiatan yang menjadi prioritas pemda,
LDII mendapatkan bantuan mobil operasional juga dari bupati banyuwangi,,musda LDII kemrin juga di buka oleh bupati banyuwangi ibu ipuk,kapolri juga melakukan kunjungan ke DPP LDII terkait emplentasi kamtibmas beliau menyampaikan perlunya polri bersinergi dengan ormas termasuk dgn LDII;
Kami mengklarifikasi berita ini, agar nantinya tidak ada unsur fitnah dan pencemaran nama baik k “ saya dan tim meminta media tersebut agar mengklarifikasi berita yang telah di tayangkan PADA TANGGAL 12 JUNI 2021, KAMI BERI BATAS WAKTU 3X 24 JAM, apabila tidak bisa mengklarifikasi kami akan menempuh jalur hukum. Tegasnya
Leave a Reply