Boltim, selidikkasus.com- Gabungan Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Bolmong Timur,Polres kotamobagu dan Polres Bolaang mongondow, telah Berhasil mengamankan tersangka atas pencurian kendaraan motor (Curanmor) H.L warga desa Lolayan Bolaang mongondow.
“Tersangka merupakan Residivis atas kasus serupa, pencurian ternak Sapi selama di tahun 2021 sekarang ini dalam kasus pencurian kendaraan motor, tersangka sudah beraksi di beberapa tempat kejadian perkara (TKP)yang berbeda diwilayah yakni, bolmong mongondow Raya.
Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban Yusni Potabuga(48) warga desa Nuangan daerah Boltim melapor kejadian di Polsek Nuangan.
“Atas Laporan korban menerangkan sabtu(06/03) Sore hari bahwa, Saya telah kehilangan Sepeda Motor Honda Revo No.Pol.DB.2997 NK Warna Hitam-hijau,Waktu saat parkir di sekitar perkebunan Ratakemiri di Desa idumun kecamatan Nuangan.
“Kapolres Bolaang mongondow Timur AKBP. Irham Halid Dalam Konferensi Pers mengatakan bahwa, Tersangka awalnya naik taksi gelap lalu turun didesa molobog langsung berjalan kaki untuk mencari target sepeda motor yang akan dicuri,”Jelas Kapolres.
Setelah itu tersangka mendapat motor dan Langsung mematahkan setir serta mencabut soket tempat kunci dan langsung menghidupkan mesin motor tersebut.
Setelah itu tersangka membawa kendaraan dan menyembunyikan sepeda motor tersebut diperkebunan moyat desa Lolayan,”Ujar kapolres.
Kemudian tersangka lalu menyuruh anaknya Lelaki berinisial F.L untuk mengambil serta menjual sepeda motor tersebut didesa mopait kecamatan Lolayan, dengan harga Rp.3,2 Juta,kemudian dari hasil atas penjualan F.Lmendapat upah sebesar
Rp.1.juta sedangkan sisanya untuk di ambil oleh H.L,”Ungkap Kapolres.
Dalam pengembangan atas Tim Gabungan Reserse Mobile(Resmob) mendapat informasi bahwa, F.L akan menjual sepeda motor Yamaha Vixion hasil Curian disalah satu tempat bengkel,didesa pobundayan saat itu juga Tim Gabungan Resmob Langsung bergerak dan bertindak, kemudian Tim Resmob mendapat tersangka dan Langsung mengaman kan F.L Saat bertransaksi.
Kemudian H.L mengakui telah mencuri kendaraan motor Honda Revo di perkebunan idumun, Lalu kendaraan ini sudah dujual oleh F.L didesa mopait.saat itu juga Tim Langsung bergerak menuju desa mopait dan berhasil mendapat Atas Barang bukti Curian dan Langsung membawa serta di amankan di Mapolres Bolmong Timur.
Laporan Berita Kaperwil Sulawesi Utara Jhonson.