Marsinah, kita tahu, tidak bersenjata, Ia hanya suka merebus kata sampai mendidih Lalu meluap kemana-mana, “Semarang,8 Mei 2021 Bertepatan dengan 28 Tahun kematian MARSINAH Buruh Pabrik yang memperjuangkan nasib Kaumnya. Sepenggal Puisi Dongeng Marsinah tersebut menggambarkan, sosok pejuang sekaligus simbol perlawanan atas ketidakadilan dan penindasan bernama Marsinah. Kematiannya 8 Mei 1993 silam tidak hanya meninggalkan pesan tentang perjuangan yang belum tuntas, tetapi juga memberikan semangat api perlawanan untuk tetap diteruskan.
Perjuangan Marsinah merupakan sepenggal fakta yang membuktikan bahwa masalah buruh tidak ada hentinya, namun ketika kaum buruh memperjuangkan haknya, kekuasaan sudah siap untuk membungkam dengan cara-cara intimidasi, penculikan bahkan pembunuhan.
Kematiaan Marsinah bukan hanya tentang kematian seorang buruh perempuan. Kematian Marsinah adalah bukti nyata hegemoni kekuatan negara dalam mempertahan kekuasaan melaui kekerasan dan kemudian dilegitimisasi oleh pranata negara melalui lembaga-lembaga hukum. Sejarah telah mencatat sejumlah kejanggalan dalam kasus Marsinah yang tak pernah terungkap kebenarannya, Semua itu memberikan pesan bahwa kita hidup di negara dengan tradisi tingkah kekuasaan yang brutal. Meski reformasi telah membuka lebar ruang demokrasi, akan tetapi langkah menegakkan keadilan untuk Marsinah sampai saat ini masih belum terwujud.
Dalang dibalik pembunuhan Marsinah masih menjadi misteri dan tanda tanya, serupa dengan jejak kasus pelanggaran HAM lainnya. Hari ini tepat dua puluh delapan tahun Marsinah tiada. Tetapi kematian Marsinah tidak dapat menghentikan gerakan buruh untuk melawan ketidakadilan.
Api perjuangan marsinah masih tetap terawat, hingga kini Marsinah di mana-mana, ia menyelinap dalam setiap perjuangan dan perlawanan. Marsinah-marsinah masa kini tengah berjuang melawan ketidakadilan, berupaya mengugurkan Omnibus Law dan menentang pembungkaman. Selama penindasan masih ada, semangat perlawan Marsinah tak akan sirna.
Sejatinya permasalahan kaum buruh hari ini tidak lebih ringan. Marsinah masa kini masih tetap memperjuangkan kenaikan upah, kesetaraan buruh laki-laki dan perempuan, cuti haid, cuti hamil dan lain sebagainya. Terlebih setelah disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja, kaum buruh terancam semakin tertindas dan kesejahtraanya terampas.
Omnibus Law merupakan produk hukum hasil konsolidasi oligarki yang secara legislasi maupun muatan materi bermasalah. Hari ini Omnibus Law telah secara nyata memberikan dampak. Seperti PHK massal yang terjadi sepanjang pandemic.
Selain itu aturan turunan Omnibus Law pun satu per satu mulai bermunculan, dari PP No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing hingga PP No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, sudah disahkan. Dan tidak ada satupun yang menguntungkan kaum buruh.
Upaya mengugurkan Omnibus Law sebetulnya sudah dilakukan sejak dalam bentuk rancangan. Namun sayang tingkah picik kekuasaan bersama oligarki telah meloloskannya sebagai payung hukum yang dapat mencabut-mengubah berbagai peraturan dengan mudah. Saat ini upaya membatalkan Omnibus law masih tetap di perjuangkan, baik melalui opsi-opsi konstitusional maupun luar konstitusional. Meski pada akhirnya setiap perlawanan yang disuarakan selalu berakhir dengan pembungkaman,
Misalnya represifitas pada peringatan Hari Buruh pekan lalu telah menyebabkan sejumlah massa aksi terluka. Bahkan beberapa buruh dan mahasiswa dijadikan tersangka dengan dalih melanggar protocol Kesehatan. Hal ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap HAM dan nilai-nilai demokrasi, namun dilegitimasi dan dijadikan kebiasaan oleh penguasa untuk membungkam mereka yang bersuara.
Oleh karena itu, pada hari ini 08 Mei 2021, bertepatan dengan 28 tahun kematian Marsinah, kami Gerakan Rakyat Menggugat menyatakan sikap dengan tegas bahwa kami tidak akan menyerah dan akan terus menuntut keadilan baik dalam kasus marsinah maupun keadilan untuk kaum buruh saat ini. Adapun tuntutan-tuntutan Gerakan Rakyat Menggugat adalah:
Cabut Undang-Undang Cipta Kerja dan semua aturan turunannya;
Tolak kriminalisasi aktivis, dan hentikan tindak represifitas kepada masyarakat;
- CABUT OMNIBUSLAW
- Tolak PHK, lindungi jaminan atas bekerja dan 3.tolak outsourcing;
- Penuhi hak-hak buruh dan jaminan kesejahteraan serta keselamatan buruh;
- Sahkan RUU PKS, RUU PPRT dan RUU Masyarakat Adat;
6.Cabut Undang-Undang Minerba, hentikan ekspansi industri dan perbaiki kerusakan ruang hidup;
- Tolak komersialisasi, privatisasi dan liberalisasi pendidikan;
- Sejahterakan petani dan buruh tani Indonesia;
- Penuhi hak-hak buruh perempuan;
- Menolak PSN: hentikan perusakan dan perampasan ruang hidup;
- Revisi Undang-Undang ITE dan Undang-Undang lainnya yang anti demokrasi;
- Keluarkan PERPPU KPK dan usut tuntas kasus korupsi di Indonesia.
- Tuntaskan seluruh kasus pelanggaran HAM di Indonesia;
- Usut tuntas kasus pembunuhan Marsinah;
(Krm)
Leave a Reply