Jombang- Bupati tidak mau ambil resiko, Lurah Peminta THR di pindah tugas ke Kecamatan Jombang, Buntut viralnya kasus Surat Permintaan THR Lurah Jombatan, Kecamatan Jombang berakhir dengan pindah tugas.
Surat Permintaan THR yang ditujukan kepada perusahaan, toko dan Rumah makan diwilayah kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang sempat beredar luas dan viral di Media Sosial. Dalam surat tersebut terang-terangan Lurah meminta Parsel untuk 16(enam belas) pegawai kelurahan termasuk dirinya dengan pengumpulan selambat-lambatnya Jum’at tanggal 7 Mei 2021.
Akibat Surat Permohonan THR yang ditanda tangani Lurah Jombatan Kislan, yang awalnya hanya dikenai sanksi teguran oleh Bupati, akhirnya senin (3/5/2021) Lurah Jombatan di pindah tugas ke kecamatan sebagai Kepala Seksi Tata Pemerintahan di Kecamatan Peterongan.
Senin (3/5/2021), bertempat di Ruang swagata, Pendopo Kabupaten Jombang,
Bupati Jombang Hj. Munjidah Wahab resmi melantik Indra Pratama sebagai Lurah Jombatan baru menggantikan Kislan sekaligus pada kesempatan yang sama juga dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat pengawas dan kepala sekolah.
Bupati menyampaikan, Pelantikan Lurah baru Jombatan dilakukan setelah adannya surat permohonan THR oleh Lurah lama yang sempat viral di media sosial. “Sebelumnya Lurah telah diberikan saksi teguran baik tertulis maupun lisan, namun kemudian dipertimbangkan untuk dilakukan pergantian’, Jelas Munjidah.
Masih menurut Mundjidah, Kislan dianggap telah melanggar sumpah jabatan sebagai lurah, karena nekat meminta THR berupa parsel lebaran ke sejumlah pengusaha toko dan rumah makan di Kelurahan Jombatan.
“Yang dilakukan Kislan sebagai Lurah tidak sesuai dengan sumpah jabatannya. Maka hari ini dilakukan pergantian lurah yang baru,” ungkap Bupati Mundjidah Wahab.
Dengan bergantinya Lurah baru, Bupati berpesan agar Indra Pratama yang sebelumnya menjabat Kasubbag Otonomi Daerah dan Kerja sama di bagian tata Pemerintahan Setda Kabupaten Jombang sebagai penggantinya dapat menjalankan tugas sesuai dengan amanat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut Munjidah, Rotasi Lurah Jombatan menjadi Sanksi disiplin bagi yang bersangkutan yang berstatus PNS, Kislan sendiri akan memasuki masa pensiun pada tanggal 22 September 2022 Pihaknya mewanti-wanti Lurah yanjg baru agar tidak mengulangi kasus yang sama.
“sebagai kepala kelurahan, saudara Indra Pratama harus dapat menjalankan tugas sesuai Undang-undang serta tidak melakukan hal-hal yang dapat dan berpotensi melanggar hukum. Sehingga nantinya tidak ada lagi permasalahan menyangkut perbuatan pelanggaran” pungkas Munjidah.
Terlihat dalam prosesi serah terima jabatan, wajah Kislan lebih banyak tertunduk dan tidak banyak bicara.(UDN)
Leave a Reply