DLHKP Kota Kediri Pangkas Pohon Untuk Keselamatan Pengguna Jalan Raya.

DLHKP Kota Kediri Pangkas Pohon Untuk Keselamatan Pengguna Jalan Raya.

Kota Kediri, selidikkasus.com. – Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Kota Kediri, Jawa Timur, melakukan perawatan rutin dengan memangkas pohon agar rapi serta demi keselamatan pengguna jalan raya.  

Kepala DLHKP Kota Kediri Didik Catur mengemukakan pemangkasan pohon dilakukan untuk perawatan maupun adanya permohonan dari warga yang disampaikan oleh lurah. 

“Pemangkasan maupun pemotongan pohon adalah salah satu tugas rutin kami setiap harinya, tapi masyarakat juga dapat mengajukan permohonan pemangkasan atau pemotongan pohon,” katanya, Selasa 27/4/2021.

Lebih lanjut Didik menjelaskan bahwa dalam pengajuan permohonan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu mengisi formulir permohonan di DLHKP Kota Kediri, salinan KTP pelapor dan foto pohon yang akan dipangkas atau dipotong.
 
“Setelah syarat-syarat sudah terpenuhi, baru akan diproses. Dimulai dari survei pohon, dengan cek keadaan pohon, lokasi, kondisi lingkungan, pengukuran diameter dan lingkar pohon,” kata dia. 

Setelah disetujui, bagi pemohon yang mengajukan permohonan pemotongan pohon harus memberikan kontribusi berupa bibit pohon. Jumlah bibit pohon yang diberikan tergantung dengan diameter pohon yang akan dipotong. Ini sesuai dengan Perwali Nomor 23 tahun 2013. (*/Rud)

Lp. Pemberitaan Koordinator wil Karisidenan Kediri.
Rudy Proyono.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*