Delegasi Kepentingan Pribadi Mengangkangi Konstitusi menuju Kemunduran Organisasi.

Delegasi Kepentingan Pribadi Mengangkangi Konstitusi menuju Kemunduran Organisasi.

Oleh: Ofika R. Julias

Kepengurusan PB HMI menjadi primadona bagi seluruh kader HMI se-Indonesia.
Bahkan untuk mencapai puncak kepengurusan sampai level PB HMI juga menjadi bahan taruhan bagi seluruh kader dan kandidat demi merebutkan suatu tahta dari jabatan sekelas nasional tersebut.

Namun, menjadi perhatian dan langkah kongkrit bagi seluruh kader untuk mencapai level tersebut tidaklah mudah.
Beberapa faktor penentu akan menjadi pertimbangan dalam rangka masuk kedalam struktural PB HMI.

Telah banyak terjadi pada hari ini, bagaimana seorang kader haruslah bersih dari penilaian yang layak untuk sampai pada level tersebut.

Menjadi dasar pertimbangan pada hari ini. Seorang kader haruslah bersih dari penilaian yang layak untuk sampai ke level tersebut.

Menjadi pertimbangan diantaranya yaitu seorang kader tidak pernah terlibat partai politik, masih menjadi kader aktif dan belum pernah diberhentikan atau dipecat, dan masih terdaftar pada perguruan tinggi ketentuannya terdapat pada Pasal 5 Bagian III Anggaran Rumah Tangga tentang Masa Keanggotaan.

Hal yang paling penting dan urgensi selanjutnya yaitu seorang kader yang menjabat pada personalia Pengurus Besar HMI adalah seorang yang tidak pernah dijatuhi sanksi organisasi, pernah menjadi pengurus komisariat, cabang dan/atau BADKO.
Serta tidak pernah menjadi personalia PB HMI untuk 3 periode kecuali menjadi ketua umum.
Dan hal paling penting yaitu seorang personalia Pengurus Besar HMI harus dinyatakan lulus mengikuti LK-3 HMI atau paripurna.

Pada saat ini, sangat miris untuk dipertontonkan oleh seluruh kader HMI se-Indonesia yaitu seorang personalia Pengurus Besar PB HMI masih menyandang status LK-1

Kejadian hal serupa sudah tidak menjadi tabu seolah-olah hal tersebut telah menjadi darah daging bagi pemangku kekuasaan menjadikan kader LK-1 masuk pada tataran Pengurus Besar HMI.

Kejadian tersebut tidak terjadi pada hari ini saja, dimasa kepemimpinan Raihan seluku ketua umum PB HMI yang telah terpilih pada kongres Surabaya.
Namun, hal tersebut sudah pernah terjadi pada masa-masa kepemimpinan sebelumnya.

Apakah ini sudah menjadi habit (kebiasaan) bagi kita semuanya selaku kader HMI dan pejabat PB HMI?

Tentu ini menjadi PR bagi kita semuanya untuk seluruh kader HMI se-Indonesia dan para master sindikat Konstitusi untuk kembali menyadarkan yang terlupakan dan mengembalikan yang telah hilang untuk para pemangku jabatan pengurus besar HMI dalam mengkritisi segala kebijakannya.

Hebit (Kebiasaan) ini jika dilakukan berulang-ulang akan dinyatakan sebagai kebenaran, maka dari itu mari kembali ke fitrah sesuai Konstitusi yang telah disepakati bersama bukan sepihak.

Seorang formateur dan mide formateur diamanahkan harus selektif dalam memilih kepengurusan atas dasar kelayakan bukan hanya kontrak politik saja untuk menjaga posisi gerbongnya.

Saat ini, salah satu personalia Pengurus Besar HMI sudah dicederai oleh kader LK-1 dan ada kader sudah non-aktif yang menjabat di struktur PB HMI atas delegasi dari HMI Cabang Pekanbaru.

Jika LK-1 sudah layak dan pantas mendapatkan posisi Pengurus Besar HMI kenapa harus ada yang namanya training LK-2 dan LK-3 untuk menjadi syarat kepengurusan.

Tentu menjadi salah satu Pengurus Besar HMI didelegasikan oleh Cabang Asal dari calon personalia PB HMI.

Akan tetapi, tidak luput juga dari campur tangan para senior dari cabang tersebut untuk memberikan rekomendasi tersebut atas dasar kontrak politik dan kepentingannya.
Tentu berdasarkan kelompok yang dalam satu ruang lingkup kepentingan politik bagi pemenang dan kandidat yang melipat pada kontrak politik.

Delegasi ataupun rekomendasi para senior yang mempunyai kepentingan PB HMI dari asal cabang akan berpengaruh serta mempertontonkan kualitas asal cabang Pekanbaru hanya sebatas lulusan LK-1 yang baru beberapa bulan menjabat di struktural Cabang untuk terbang menuju PB HMI.

Dari sini dapat dilihat bahwa untuk mendapatkan jabatan pada semua struktural tidak mesti harus mengikuti skema konstitusi yang secara konseptual telah diatur didalamnya, akan tetapi perlu adanya loby atas dan kedekatan hubungan emosional kepada para senior.

Oleh karena itu, mari kita berkaca dan kembali kepada fitrah yang telah diatur dalam konstitusi untuk kita laksanakan bersama demi kemajuan HMI berikutnya saya pikir senior yang sudah dua periode di PB HMI dengan merekomendasikan kader LK l ke PB adalah kebodohan ada dua kemungkinan pertama kepentingan yang kedua tidak paham konstitusi ini memalukan keluarga besar HMI Cabang Pekanbaru.

Catatan penting perlu dilaksanakan oleh personalia formatuer dan mide formatuer agar lebih selektif lagi dalam memilih personalia kepengurusan yang tidak cacat dalam konstitusi serta berkaca kepada fitrahnya konstitusi agar terhindar dari kader prematur dan kader yang tersandung kasus partai politik maupun kader yang sudah dipecat atau terkena sanksi organisasi dan tidak aktif di perguruan tinggi.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*