
Pekanbaru-Riau “Media Group Cyber Nasional” sepenggal kata dan pesan Untuk Bupati kabupaten Kampar, Janji kampanye mu semasa mencalon bupati dan wakil bupati di kabupaten kampar tak seindah setelah kamu duduk di kursi jabatan mu.

Miris sekali kondisi jalan yang terletak di desa tanjung mas lipat kain, kecamatan kampar kiri, kabupaten kampar provinsi Riau rusak parah sudah lama dikeluhkan masyarakat, tidak dapat dipungkiri jalan banyak yang rusak di Provinsi Riau diakibatkan kendaraan angkutan Overload.

Muda Halomoan Hrp selaku sekretaris Badko HMI Riau-Kepri saat diminta tanggapannya mengatakan diperiode masa kepemimpinan Catur Sugeng sebagai Bupati Kampar memang minim Prestasi dan wajar saja jika kita lihat dengan cermat Catur Sugeng menduduki kursi Bupati Kampar karena Aziz Zaenal meninggal dunia padahal Kampar dibawah Kepemimpin Alm Aziz Zaenal kala itu cukup luar biasa salah satu gebrakannya memanggil tokoh-tokoh Kampar yang ada diluar daerah agar kembali dan ikut andil membangun kampar Untuk itulah dibawah kepemimpinannya akan mendorong kearah pembangunan industri yg ditunjang oleh pertanian dan Perkebunan, Pembangunan infrastruktur serta mendatangkan sebayak-banyaknya para investor ke Kabupaten kampar.

“Bupati Kampar Catur Sugeng memang minim prestasi pasca meninggalnya Aziz Zaenal, Catur Sugeng sampai hari ini tanpa wakil dan saya ingat betul gebrakan hebat Alm Aziz Zaenal bagaimana dia memanggil dan menyatukan tokoh-tokoh hebat putra kampar yang tinggal diluar daerah,”Ujarnya
Muda Halomoan Hrp menambahkan bahwa Masyarakat Kampar saat ini kehilangan harapan dibawah Kepemimpinan Catur Sugeng akan sangat berbeda jika Formasinya masih seperti dulu (Catur Sugeng Wakil Bupati),”Ungkapnya
Banyaknya jalan rusak di Kabupaten Kampar menurut Muda Halomoan Hrp Masyarakat bisa menempuh jalur hukum perbaikan jalan adalah tugas pemerintah dan itu sudah diatur dalam:
Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

“Jika Masyarakat kesal, dongkol, marah karena jalan mereka tak kunjung diperbaiki mereka bisa menempuh jalur hukum karena saya sudah pernah kesana dimusim hujan seperti sekarang buah sawit masyarakat sangat susah keluar karena akses yang rusak berat kondisi ini mengakibatkan harga TBS masyarakat murah,” Ujar Muda Halomoan Hrp
Muda Halomoan Hrp juga menegaskan siap berjuang bersama masyarakat untuk mendapatkan fasilitas jalan yang baik agar pertumbuhan ekonomi mereka didaerah juga meningkat sehingga keadilan dan kesejahteraan hadir ditengah-tengah masyarakat,”pungkas Muda Halomoan Hrp
Di tempat terpisah salah satu tokoh Masyarakat (ninik mamak) di kampar kiri kepada selidikkasus menyampaikan bahwa Kami sebagai warganegara Indonesia, khususnya Kampar kiri, kami berharap kepada bapak bupati Kampar agar bisa juga memperhatikan jalan jalur kuning ini. Ujarnya
Ia menambahkan bahwa kerna jalan itu salah satu urat nadi perekonomian kami rakyat miskin ini, jadi kami berharap kepada bapak Bupati Kampar, tolong tinjau juga wilayah kami ini , Kampar kiri juga sebagian dari Bangkinang juga, Jadi jangan disaat kampanye janji dan kata kata visi misi bapak aja yang ada, sekarang Setelah Duduk Di Kursi Jabatan kata kata paswaktu kampanye hilang ibarat angin berlalu, Sindirnya

selama bapak jadi bupati kami di pelosok ini belum merasa kan kepemimpinan bapak, contoh nya jalan yang kami tempuh, itu untuk perbaikan nya masyarakat jalur kuning ini iyuran untuk penimbunan jalan tersebut, kami sangat berharap kepada bapak bupati segera perbaiki jalan kami. Ungkapnya
Leave a Reply