DPP GAAS (GERAKAN ADVOKAT & AKTIVIS) MENGADAKAN KEGIATAN BERBAGI TAKJIL Jakarta 23-April-2020 Pengurus DPP GAAS tengah mempersiapkan pembagian Takjil Gratis pada Jumat (23/4) sore. Sekitar 15 orang pengurus Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Advokat dan Aktivis (DPP-GAAS) yang akan membagikan Takjil. Terlihat antara lain Ketua Umum GAAS Rudy Silfa SH, Sekjen GAAS Suta Widhya SH, Wabendum Rya QN, Waketum Sapto Wibowo Sutanto,SH, Waketum Petrik, Waketum Dody Zuhdi, dan belasan orang pengurus inti lainnya di DPP.
kepada wartawan selidik kasus.com di lokasi Lampu merah Grogol RUDY SILFA, SH KETUA UMUM DPP GAAS (GERAKAN ADVOKAT & AKTIVIS) Mengadakan kegiatan berbagi takjil beserta pengurus DPP GAAS (GERAKAN ADVOKAT & AKTIVIS) menurut *RUDY SILFA, SH KETUA UMUM DPP GAAS kegiatan tersebut adalah agenda dari salah satu kegiatan DPP GAAS di bulan Ramadhan.
RUDY SILFA, SH KETUA UMUM DPP GAAS menjelas kan Takzil diberikan di depan lampu merah Grogol, Grogol, Jakarta kepada para pengendara motor yang melewati di pinggir jalan tersebut, yang juga bertepatan di seberang Terminal bus Grogol.
“Kami berikan lebih dahulu takzil ini kepada para pejuang rumah tangga–bapak-bapak–yang seharian pastinya lelah setelah berjibaku mencari nafkah untuk anak dan istrinya di rumah. Usai acara ini hari barulah agenda kami sendiri untuk berbuka bersama pada Kamis (29/4) Magrib atau 6 hari setelah Jumat ini,”
Di tambah kan jg oleh yang turut hadir dalam acara tersebut WAKIL KETUA UMUM Sapto Wibowo Sutanto, SH menjelaskannya yang dilakukan sore ini merupakan simbol bahwa pengurus GAAS juga bisa lebih mendahulukan kepentingan banyak orang lain sebelum kepentingan diri sendiri dan kelompoknya dipenuhi.
“Bagi kami akan menjadi lebih semangat dan terasa lebih nikmat bila kita memberikan pembukaan takzil ini kepada orang lain, sebelum kita melakukan buka puasa bersama nantinya. Ini maknanya, kita di GAAS juga memperhatikan orang lain selain membina dan memperhatikan kelompok sendiri,” Tutup WAKIL KETUA UMUM DPP GAAS Sapto Wibowo Sutanto, SH kepada WARTAWAN SELIDIK KASUS.
Leave a Reply