Kediri, selidikkasus.com- Memasuki sidang ke 3 Gugatan Perdata Antara Direktur Cv Adi Joyo, sebagai tergugat dan Wakil Derektur sebagai penggugat yang digelar di Ruang Cakra hari selasa, 20/4/2020 , di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, pelaksanaan sidang dipimpin oleh Hakim Ketua , Lila Sari , S.H. MH .beserta Hakim Anggota, dengan agenda sidang mendengarkan keterangan dari Saksi kedua belah fihak, dari fihak Penggugat sejumlah 3 saksi , dan mestinya dari fihak Tergugat juga dihadirkan 1 saksi ahli dan 2 saksi umum yang tidak bisa dihadirkan dalam persidangan hari ini , baru bisa dihadirkan agenda persidangan minggu depan tgl 29/4/2021.
Para saksi dari Penggugat menyampaikan keterangannya , diawali keterangan saksi 1 dari penggugat sdr Nasikhul Khoiri Abadi SH, MH yang dulunya sebagai Kuasa Hukum Cv Adi Joyo era lama , dan sampai peralihan kepengurusan yang baru hingga pada bulan Juni 2020 mengundurkan diri dari kepengurusan sebagai penasehat hukum di Cv. Adhi Joyo, memberikan keterangan sebagai saksi terkait keberadaan Cv. Adhi Joyo yang memberikan kesaksian terkait kondisi perusahaan dan sampai dengan hari ini pengelolaan Cv Adhi Joyo masih diberikan kewenangan mengelola perusahaan kepada Wakil Direktur Bagus Setyo Nugroho jelasnya sesuai kesepakatan pemberian mengelolaan secara lisan pada waktu itu saksi bertindak sebagai pendamai terkait perselisihan ke dua belah fihak yaitu Direktur dan wakil Direktur mengenai kondisi Cv Adhi Joyo yang tidak sehat keadaanya , dan kesepakatan lisan penyerahan pengelolaan Cv Adhi Joyo tersebut diserahkan pada wakil Direktur Bagus sejak bulan April 2020, demikian diterangkan oleh Saksi Nasikhul Khoiri Abadi.
Dan masih disampaikanya , sepengetahuan saya wakil direktur Bagus selalu memberi Progres laporan ke fihak Komisaris Mulyadi, demikian disampaikanya dalam persidangan dan itu pun dalam sebatas dia mengetahui , karena sebagai kunsultan Hukum Cv Adhi Joyo secara teknisnya detailnya tidak mengetahui , karena saksi pada dasarnya hanya menanyakan hak haknya yang belum terbayarkan demikian diterangkanya.
Menginjak keterangan saksi ke 3 , Suryanto sebagai Petani yang dihadirlan fihak penggugat untuk memberikan kesaksian , karena keterbatasan waktu , sidang ditunda minggu depan untuk memberikan kesaksian dalam sidang gutan perdata kali ini.
Ditemui kuasa hukum dari wakil direktur selaku penggugat usai sidang Hariyono SH menyampaikan, akte autentik itu merupakan kunci , karena disitu akan diketahui ke absahan dari AHU tersebut, namun fihak penggugat belum bersedia menunjukkan akte autentik tersebut yaitu akte nomer 105, 106 dan 107, pihak penggugat mohon kepada kesedianya majelis hakim untuk meminta tergugat untuk menunjukkan akte autentik dimaksud pada sidang lanjutan berikutnya , untuk bisa memperjelas masalahnya demikian disampaikanya. (RP).
Lp. Pemberitaan Koordinator Wil Karisidenan Kediri.
Rudy Priyono.
Leave a Reply