Joko Oknum Kadus Desa Ledong Timur Kec. Tuasan Asahan Usir Penyewa Di Duga Atas Perintah Kepala Desa

Ledong Timur, Asahan – SelidikKasus I Sandra Surbakti dan Arjuna Sembiring salah satu warga Lingk III Desa Ledong Timur Kecamatan Tuasan Asahan merasa tidak nyaman setelah salah satu oknum Kadus bernama Joko yang mengaku atas perintah Kepala Desa mengunjungi kediamannya dan meminta meminta untuk mengosongkan rumah.

Hal tersebut di katakana Sandra Surbakti kepada awak media SelidikKasus melalui seluller, bahwa Joko yang merupakan Kadus di Desa Ledong Timur meminta untuk segera mengosongkan rumah karena masa sewa telah habis dan sudah tidak berhak menempati rumah tersebut.

Sandra Surbakti dan Arjuna Sembiring (suami) menegaskan “Kami menyewa rumah tersebut dari Amu (Harun Arrasyid) yang merupakan anak kandung Alm. Tony Syarif dan permasalahan sewa menyewa-menyewa rumah telah kami sepakati dengan dengan Amu, namun Kedus Joko balik menegaskan bahwa beliau di perintah oleh Kepala Desa”. Ucapnya.

SelidikKasus mencoba menghubungi Syahrizal Kepala Desa Ledong Timur melakukan verifikasi terhadap ucapan Kepala Dusun, “Iya pak itu masalah sewa menyewa perselisihan antara ahli waris yg saya tau,mereka ada buat perjanjian sewa sampai bln enam(Juli) kelanjutannya saya belum tau ,nanti saya kofirmasi ke kadus 3, mudah mudahan, ada penyelesaian dan tidak ada pihak yg dirugikan”.

“Nanti saya tindak lanjuti memanggil ahli warisnya pak” tambahnya.

Syahrizal juga menambahkan , memang ada keluhan dari abang si Amu, saya meminta kadus III Pak Joko menemui penyewa untuk menanyakan sewa menyewa.

Di tempat yang berbeda, team SK kemudian menemui Amu (Harun Arrasyid) untuk melakukan konfirmasi, “Saya memang menyewakan kepada Sandra Surbakti dan Arjuna Sembiring atas rumah tersebut agar mereka bisa bantu jaga dan rawat rumah peninggalan orang tua kami, dan jika ada aparat desa yang meminta mengosongkan itu bukan ada wewenang aparat desa” ucapnya.

“Memang saya dan abang saya ada perselisihan masalah warisan orang tua kami, namun masalah itu belum selesai dan belum ada putusan pengadilan masalah pembagian warisan, saya juga curiga dan ada apa jika ada keterlibatan aparat desa dalam hal warisan keluarga dan jika membantu mediasi ya harus ada keterlibatan saya” tambahnya.

“Saya juga memegang dokumen-dokumen yang menguatkan saya bahwa saya punya hak atas tanah dan rumah tersebut” tegasnya lagi.

SK-TimSumut

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*