Merasa Tertipu 105 juta, Akhirnya Oknum Wartawan Mengaku Mampu Menyelesaikan Masalah Dilaporkan Kepolsek

selidikkasus. Com WONOSOBO Sudarso warga Garung Sukoharjo harus mengadukan Ke Polsek Sukoharjo seorang berinisial YK (45) warga Besani Leksana, yang mengaku dapat menyelesaikan permasalahan terkait Jaminan rumah adiknya yang dilenglang PNM Ullam pada tahun September 2019 . YK diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang kliennya , sebesar Rp 105 juta.

“Sabtu waktu lalu kami telah mengadukan seseorang yang diduga telah melakukan penipuan terhadap kliennya, berupa pengurusan untuk mengamankan jaminan tanah yang telah dilenglang dan ada pemenang lenglangnya. Untuk klien kami sudah menyerahkan uang sekitar Rp105 juta, tapi tidak digunakan sebagaimana mestinya,” ujar Harmono, SH, MM, CLA, CPL CMe Pengacara Sudarso yang mendampinginya di Polsek Sukohardjo, Kabupaten Wonosobo Sabtu (18/04/2021).

“Pelaku disinyalir merupakan seorang oknum wartawan yang menawarkan jasanya bak seorang pengacara, dengan mengiming-imingi dapat menyelesaikan permasalahan klien, dan klien merasa terbantukan menyerahkan uang sebanyak Rp 105 Juta, yang tertulis di Kwitansi sebesar Rp 80 juta yang 20 juta katanya untuk pengacara dan 5 juta meminta, terlapor diduga seorang oknum Wartawan Busser ,” sambungnya.

Sudarso yang didampingi Pengacara Harmono dan Syaeful Munir menyampaikan, kasus penipuan dan penggelapan tersebut bermula ketika dirinya merasa ada masalah karena kemacetan jaminan di Bank BUMN PNM Ulam yang telah di lenglang dan ada pemenang lenglang sekitar tahun 2019, korban Sds (56), warga Garung, Sukoharjo diiming-imingi YK dapat mengurus permasalahan tanah dan jaminan Banknya itu dapat teratasi.

Kemudian, pelaku meminta uang pengurusan dan Terlapor menemui pada tanggal Sabtu 07 September 2019 Pukul 19.30 dirumah korban meminta uang Rp 50 Juta dan ditulisnya Rp 30 Juta yang 20 juta untuk pengurusan biaya Pengacara. Dan pada Jumat 20 September terlapor menemui Pelapor dirumahnya lagi pukul 20.00 WIB, kemudian Pelapor memberikan Rp 55 Juta ditulis dalam kwitansi 50 Juta yang pinjam terlapor tdk tertulis Rp 5 Juta. Namun setelah beberapa waktu ternyata uang tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh terlapor.

“Setelah saya merasa ditipu karena tidak ada titik terang yg janji Maret kemarin mau menggembalikan uangnya namun dirinya justru dimarahin, Sayapun berkonsultasi dan menemui pengacara ke Kantor DPC Ikadin Banjarnegara, meminta didampingi dalam pengurusan tersebut,” Ungkap Sudarso.

Berdasarkan bukti yang ada, alat bukti yang cukup berupa kwitansi dan keterangan korban dan saksi, dilakukan maka kami melakukan somasi namun tidak ada titik terang dan kami melaporkan ke Polsek Sukoharjo Wonosobo. Yakni dengan menjerat terlapor dengan pasal penggelapan 378. Ancaman hukuman untuk YK, dikatakannya, maksimal 4 tahun penjara.

Lebih lanjut Harmono menyampaikan, selain Sdrs, masih ada sejumlah korban yang melaporkan kasus serupa di Wilayah Wonosobo. Menurut Harmono, “Kalau dari data yang kami peroleh terlapor belum memperoleh sertifikat sarjana hukum diketahui kuliah d UnsiQ tapi bertindak seolah -olah melakukan kerja-kerja seperti pengacara,” katanya.

Menurut Kanit Babinkantib Polsek Sukoharjo Bribda Agung  Sudrajat terlapor pernah menjalani pidana terkait masalah yang sama di polres Wonosobo, ungkapnya. (One/4rd/awi)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*