Lape flores NTT, Pada dasarnya, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hal tersebut kemudian dituangkan lebih lanjut dalam Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 8/2009”).
Dalam tersebut diatur bahwa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas/anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct) hal tersebut di sampaikan oleh Andre Tatum SH setelah menghadiri sidang Praperadilan di PN Bajawa Flores tanggal 24 Februari 2021.
Upaya mencegah dan menghapus praktik tindak kekerasan di Indonesia oleh oknum oknum penegak hukum bukanlah persoalan yang mudah. Meski sudah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan mengakui hak untuk bebas dari penyiksaan sebagai HAM dan hak konstitusional, namun praktik penyiksaan di Indonesia masih juga berlangsung secara massif .
Persoalan utama praktik penyiksaan di Indonesia adalah keterlibatan dari para personil oknum penegak hukum masih saja kerap terjadi.
Tingginya tingkat keterlibatan penegak hukum dalam melakukan penyiksaan berimplikasi mempersulit penegakan mekanisme pertanggungjawaban yang ada. Karena mekanisme pertanggungjawaban akan sangat digantungkan dengan berfungsi atau tidaknya pengawasan internal di Kepolisian.
Mengingat tingginya semangat korps di tubuh Kepolisian, dapat dimaklumi apabila muncul pesimisme publik akan berfungsinya mekanisme pertanggungjawaban tersebut dalam menindak personil Kepolisian yang terlibat penyiksaan.
Selain itu, kesulitan dalam penindakan kasus penyiksaan juga muncul dalam tataran yang lebih prosedural. Dalam kasus-kasus penyiksaan, sulit ditemukan saksi pendukung, baik karena biasanya tindakan penyiksaan dilakukan di tempat dimana korban hanya sendirian.
Selain itu, apabila ada saksi yang melihat terjadinya penyiksaan, biasanya sesama tersangka/terdakwa atau penghuni tempat penahanan, mereka enggan bersaksi karena khawatir dengan kemungkinan adanya balas dendam atau dampak lain yang diterima selama mereka menghuni tempat penahanan.
Kondisi ini jelas menempatkan para korban penyiksaan pada situasi yang sulit untuk memperoleh keadilan atas penderitaan yang mereka alami.
Kami sebagai Advokat berharap banyak kepemimpinan Kapolri baru di tangan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ada paradigma baru yang akan dikembangkan Polri, penegakan hukum merupakan salah satu upaya Polri demi terciptanya ketertiban dan keamanan di tengah kehidupan masyarakat.
Dua puluh tahun lebih setelah berpisah dari TNI, kepolisian menghadapi tantangan agar penegakan hukum lebih profesional. kita bersama adalah saling bekerja sama, saling bersinergi dengan semangat kritik konstruktif dari masyarakat, Pencegahan kriminalitas dari kepolisian yang dilakukan secara bersama antara masyarakat dengan kepolisian (obet)
Leave a Reply