
Kediri selidikkasus.com –Perselisihan di internal Cv.Adhi Djoyo ber ujung pada tuntutan perkara Perdata Umum yang memasuki Sidang lanjutan ke 2 Perkara Perdata Umum nomor 148/Pdt.G/2021/PN Gpr, dengan agenda Bukti Surat Para Pihak manajemen CV. Adhi Djojo di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Kab. Kediri Selasa 13/04/2021, dimana dalam hal ini selaku pihak Penggugat yaitu Bagus Setyo Nugroho selaku Wakil Direktur dan pihak Tergugat 1 M Burhanul Karim selaku Direktur dan Tergugat 2 Mulyadi selaku Komisaris dilaksanakan pukul 11.30 Wib, dengan menghadirkan saksi dari fihak Penggugat untuk dimintai Keterangan.
Diawal sidang sempat diwarnai ketegangan antara Hakim Ketua Sidang Lila Sari, S.H., M.H. dengan Kuasa Hukum tergugat yang hanya dihadiri oleh Sukamto, S.H , dimana fihak tergugat yangvdiwakili oleh Tim Kuasa Hukum yang tidak bisa menunjukkan surat surat dukungan dari fihak penggugat.
Hakim Ketua sempat memberikan Teguran Keras dengan nada agak tinggi kepada Tim Kuasa Hukum Tergugat yang dianggap telah mengolor-olor waktu, dengan tidak menyiapkan Bukti Surat dari Pihak Tergugat yaitu Direktur dan Komisaris CV. Adhi Djojo, dalam sidang lanjutan gugatan perkara perdata umum CV. Adhi Djojo.
Dalam sidang Hakim Ketua sempat menegur Kuasa Tergugat dengan mengatakan “agenda hari ini adalah sama-sama Pembuktian Surat Para Pihak, jadi pihak P (Penggugat) dan T (Tergugat) menunjukkan Bukti Surat, jadi sama-sama mengajukan Bukti, Pihak P sudah siap tapi pihak T belum siap, tolong pihak T untuk segera menyiapkan, jadi waktu persidangan itu tidak molor-molor lagi gitu dan ini akan mendapatkan teguran dari pusat, saya juga kasihan dengan pihak-pihaknya kalau molor, jadi biar cepat gitu , ya, saya berikan kesempatan sekali lagi buat Pihak T (Tergugat) , karena waktunya hanya 5 bulan” dan laporan tersebut telah berjalan mulai Bulan Desember th 2020 Tegur Lila Sari selaku Ketua Hakim kepada Kuasa Hukum Pihak Tergugat yang kali ini dihadiri oleh Sukamto.
Ditemui awak media selaku Kuasa Hukum tergugat, Sukamto, S.H. seusai sidang saat di konfirmasi oleh awak media menjelaskan “Bukti Surat dari Tergugat memang belum siap mungkin minggu depan, Hakim Ketua tidak marah, sebenarnya pemahaman terkait kalimat saya tadi masih ada lanjutan, saksi sudah disumpah jadi janganlah bohong, kalimat saya juga tidak men justice, mungkin memang nada saya yang tinggi, tapi tadi sudah ditegur tadi oleh Hakim Ketua” Jelasnya kepada awak media.
Terkait pertanyaan kenapa M Burhanul Karim selaku Direktur CV. Adhi Djojo tidak hadir dalam sidang Sukamto menjawab “cukup itu saja ya mas, saya tidak tahu ya, cukup itu aja ya terima kasih” Pungkasnya kepada awak media dengan penuh berhati hati dan terkesan tergesa gesa untuk mengakhiri wawancara.
Pihak tim Kuasa Hukum dari Penggugat Bagus selaku Wadirut CV. Adhi Djojo yaitu Wijono, S.H. dan Hariono, S.H. dalam wawancaranya seusai sidang mengatakan “yang jelas terkait akta 107 yang mana akta itu dibuat tanpa hadirnya salah satu pihak yaitu Wakil Direktur CV. Adhi Djojo, yang dibuat oleh Notaris Sdr. Ferry, kita gugat terhadap Perbuatan Melawan Hukum terkait keterangan yang diduga palsu didalamnya” Ungkapnya itu akan dibuktikan di persidangan nantinya.
Lanjut Tim Kuasa Hukum Bagus “kejanggalan-kejanggalan yang kami maksud adalah satu Klien kami tidak pernah menghadiri dan menghadap tapi ditulis menghadap, dan kedua muncul lagi akta nomor 105 dan 106 tentang peralihan saham atau modal, disini pertanyaannya padahal Akta itu berdasarkan para pihak, disini ada satu pihak tidak hadir tapi seorang Notaris berani membuatkan Akta sudah bernomor akta dan tanggal sehingga muncul AHU tersebut, makanya permasalahan ini kita Gugat di PN Kab. Kediri dan kita Laporkan juga ke Polres Nganjuk, karena pihak kita menduga Akta itu Palsu dan tidak benar” Bebernya kepada awak media.
Masih menurut keterangannya “dalam sidang tadi pihak Kita yaitu Penggugat menghadirkan satu saksi, yang rencananya akan menghadirkan tiga saksi, tadi saksi yang dua masih ada halangan, akan kita hadirkan di sidang berikutnya” Pungkas Kuasa Hukum Bagus selaku Penggugat dan Wadirut CV. Adhi Djojo menjelaskan pada beberapa awak media ya kita tunggu pada pembuktian sidang lanjutan minggu depan demikian imbuhnya.( Rd).
Lp. Pemberitaan Koordinator Wil Karisidenan Kediri.
Rudy Priyono.
Visit the official Telegram website, choose the appropriate operating system such as Windows, macOS, Android, iOS, etc., and download the application. Enjoy seamless communication across devices with Telegram’s secure and fast messaging features, including text, voice calls, and file sharing, all backed by end-to-end encryption for enhanced privacy.Telegram官网
Explore the ranked best online casinos of 2025. Compare bonuses, game selections, and trustworthiness of top platforms for secure and rewarding gameplaycasino.