
Menanggapi Temuan LKPD LHP BPK TA 2019 Muda Halomoan Hrp selaku Wasekum PAO BADKO HMI Riau-Kepri menghimbau agar Masyarakat Rokan Hulu dalam PSU yang akan digelar KPU bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan pemimpin Rokan Hulu yang benar-benar memiliki Kompetensi, Berintegritas sehingga Rokan Hulu ada perubahan kearah kemajuan dan kesejahteraan.
Kekurangan Volume Pekerjaan pada Paket Pekerjaan Semenisasi dan Drainase pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Senilai Rp42.467.089,66 Pada TA 2019, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hulu menganggarkan belanja modal sebesar Rp91.181.281.183,00 dengan realisasi sebesar Rp80.118.400.950,00 atau 87,87% dari anggaran. Realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk pekerjaan pembangunan drainase dan semenisasi jalan.
Muda Halomoan Hrp juga mendesak agar Kajati Riau segera mengusut dugaan tindak pidana korupsi Bupati Rohul dan Kadis Perkim Rohul.
“Saya mendesak Kajati Riau untuk segera memanggil serta memeriksa Bupati Rohul dan Kadis Perkim Rohul atas dugaan tindak pidana korupsi berbagai proyek di Rohul,”Ungkapnya
Pemeriksaan atas realisasi belanja modal dilakukan secara uji petik pada tujuh paket pekerjaan. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa terdapat kekurangan volume hasil pekerjaan dengan uraian sebagai berikut:
a. Kekurangan Volume atas Pekerjaan Pembangunan Drainase Desa Babussalam Kecamatan Rambah Senilai Rp5.997.300,11 Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Beringin Sakti berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 621.5/DPKP-KP/SPK/213 tanggal 14 Juni 2019 senilai Rp198.994.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 hari kalender, mulai tanggal 14 Juni s.d. 12 Agustus 2019. “Pekerjaan dinyatakan selesai dan dituangkan di dalam Berita Acara PHO Nomor 621.5/DPKP-KP/PHO/489 tanggal 7 Agustus 2019. Pembayaran atas pekerjaan tersebut telah direalisasikan berdasarkan SP2D Nomor 0603/SP2D/LS/IX/2019 tanggal 17 September 2019 sebesar Rp198.994.000,00,00 atau 100% dari nilai SPK. “Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen kontrak, back up data, dan pemeriksaan fisik tanggal 18 Februari 2020 oleh BPK bersama PPTK dan Pengawas Lapangan yang disepakati dalam BAP fisik. Dari hasil pemeriksaan dokumen SPK dan fisik, diketahui bahwa terdapat kekurangan volume senilai Rp5.997.300,11 dengan rincian pada Lampiran 19.
b. Kekurangan Volume atas Pekerjaan Pembangunan Drainase Pembangunan Drainase Desa Tangun Kecamatan Bangun Purba Senilai Rp6.517.548,02 Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Alaan Tigo berdasarkan SPK Nomor 621.5/DPKP-KP/SPK/084 tanggal 15 Maret 2019 senilai Rp198.980.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 hari kalender, mulai tanggal 15 Maret s.d. 13 Mei 2019. “Pekerjaan dinyatakan selesai dan dituangkan di dalam Berita Acara PHO Nomor 621.5/DPKP-KP/PHO/098 tanggal 25 April 2019. “Pembayaran atas pekerjaan tersebut telah direalisasikan berdasarkan SP2D Nomor 04975/SP2D/LS/VIII/2019 tanggal 1 Agustus 2019 sebesar Rp198.980.000,00 atau 100% dari nilai SPK. “Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen kontrak, back up data, dan pemeriksaan fisik tanggal 17 Februari 2020 oleh BPK bersama PPTK, Pengawas Lapangan, dan Penyedia yang disepakati dalam BAP fisik. “Dari hasil pemeriksaan dokumen SPK dan fisik, diketahui bahwa terdapat kekurangan volume senilai Rp6.517.548,02 dengan rincian pada Lampiran 20.
c. Kekurangan Volume atas Pekerjaan Pembangunan Drainase Sunda Kelapa Desa Ngaso Kecamatan Ujung Batu Senilai Rp5.313.920,89 Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Karya Perdana berdasarkan SPK Nomor 621.5/DPKP-KP/SPK/247 tanggal 5 Juli 2019 senilai Rp198.981.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 hari kalender, mulai tanggal 5 Juli s.d. 2 September 2019. “Pekerjaan dinyatakan selesai dan dituangkan di dalam Berita Acara PHO Nomor 621.5/DPKP-KP/PHO/488 tanggal 7 Agustus 2019. “Pembayaran atas pekerjaan tersebut telah direalisasikan berdasarkan SP2D Nomor 05977/SP2D/LS/IX/2019 tanggal 10 September 2019 sebesar Rp198.981.000,00 atau 100% dari nilai SPK. “Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen kontrak, back up data, dan pemeriksaan fisik tanggal 18 Februari 2020 oleh BPK bersama PPTK dan Pengawas Lapangan yang disepakati dalam BAP fisik. “Dari hasil pemeriksaan dokumen SPK dan fisik, diketahui terdapat kekurangan volume senilai Rp5.313.920,89 dengan rincian pada Lampiran 21.
d. Kekurangan Volume atas Pekerjaan Pembangunan Drainase RW 13 Kelurahan Ujung Batu senilai Rp5.320.004,96 Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Putra Mahligai Kontraktor berdasarkan SPK Nomor 621.5/DPKP-KP/SPK/180 tanggal 2 April 2019 senilai Rp198.983.000,00. “Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 hari kalender, mulai tanggal 2 April s.d. 31 Mei 2019. “Pekerjaan dinyatakan selesai dan dituangkan di dalam Berita Acara PHO Nomor 621.5/DPKP-KP/PHO/135 tanggal 8 Mei 2019. “Pembayaran atas pekerjaan tersebut telah direalisasikan berdasarkan SP2D Nomor 05031/SP2D/LS/VIII/2019 tanggal 2 Agustus 2019 sebesar Rp198.983.000,00 atau 100% dari nilai SPK. “Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen kontrak, back up data, dan pemeriksaan fisik tanggal 18 Februari 2020 oleh BPK bersama PPTK dan Pengawas Lapangan yang disepakati dalam BAP fisik. “Dari hasil pemeriksaan dokumen SPK dan fisik, diketahui bahwa terdapat kekurangan volume senilai Rp5.320.004,96 dengan rincian pada Lampiran 22.
e. Kekurangan Volume atas Pekerjaan Pembangunan Semenisasi Jalan Lingkungan Desa Babussalam Kecamatan Rambah senilai Rp2.155.361,89 Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Mitra Bangun Lestari berdasarkan SPK Nomor 620/DPKP-KP/SPK/245 tanggal 05 Juli 2019 senilai Rp149.148.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 hari kalender, mulai tanggal 5 Juli s.d. 2 September Pekerjaan dinyatakan selesai dan dituangkan di dalam Berita Acara PHO Nomor 620/DPKP-KP/PHO/483 tanggal 7 Juli 2019. Pembayaran atas pekerjaan tersebut telah direalisasikan berdasarkan SP2D Nomor 05866/SP2D/LS/IX/2019 tanggal 3 September 2019 sebesar Rp149.148.000,00 atau 100% dari nilai SPK. “Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen kontrak, back up data, dan pemeriksaan fisik tanggal 17 Februari 2020 oleh BPK bersama PPTK dan Pengawas Lapangan yang disepakati dalam BAP fisik. Dari hasil pemeriksaan dokumen SPK dan fisik, diketahui terdapat kekurangan volume senilai Rp2.155.361,89 dengan rincian pada Lampiran 23.
f. Kekurangan Volume atas Pekerjaan Pembangunan Semenisasi Jalan Lingkungan RW 13 Kelurahan Ujung Batu senilai Rp6.093.009,26 Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Naila berdasarkan SPK Nomor 620/DPKPKP/SPK/152 tanggal 27 Maret 2019 senilai Rp199.019.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 hari kalender, mulai tanggal 27 Maret s.d. 25 Mei 2019 Pekerjaan dinyatakan selesai dan dituangkan di dalam Berita Acara PHO Nomor 620/DPKP-KP/PHO/102 tanggal 26 April 2019. “Pembayaran atas pekerjaan tersebut telah direalisasikan berdasarkan SP2D Nomor 03075/SP2D/LS/V/2019 tanggal 27 Mei 2019 sebesar Rp199.019.000,00 atau 100% dari nilai SPK. “Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen kontrak, back up data, dan pemeriksaan fisik tanggal 18 Februari 2020 oleh BPK bersama PPTK dan Pengawas Lapangan yang disepakati dalam BAP fisik. Dari hasil pemeriksaan dokumen SPK dan fisik, diketahui terdapat kekurangan volume senilai Rp6.093.009,26, dengan rincian pada Lampiran 24.
g. Kekurangan Volume atas Pekerjaan Pembangunan Semenisasi Jalan Lingkungan Dusun Bangun Karya Desa Pasir Baru Kecamatan Rambah senilai Rp11.069.944,53 Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Beringin Sakti berdasarkan SPK Nomor 620/DPKP-KP/SPK/116 tanggal 22 Maret 2019 senilai Rp198.976.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 hari kalender, mulai tanggal 22 Maret s.d. 20 Mei 2019. “Pekerjaan dinyatakan selesai dan dituangkan di dalam Berita Acara PHO Nomor 620/DPKP-KP/PHO/042 tanggal 22 April 2019. “Pembayaran atas pekerjaan tersebut telah direalisasikan berdasarkan SP2D Nomor 02418/SP2D/LS/V/2019 tanggal 9 Mei 2019 sebesar Rp198.976.000,00 atau 100% dari nilai SPK. “Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen kontrak, back up data, dan pemeriksaan fisik tanggal 17 Februari 2020 oleh BPK bersama PPTK dan Pengawas Lapangan yang disepakati dalam BAP fisik. Dari hasil pemeriksaan dokumen SPK dan fisik, diketahui bahwa terdapat kekurangan volume senilai Rp11.069.944,53 dengan rincian pada Lampiran 25.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada Pasal 29 yang mengatur bahwa penyedia wajib menyerahkan hasil pekerjaan, pelaksanaan serta pengawasan yang meliputi hasil tahapan pekerjan, hasil penyerahan pertama dan hasil penyerahan akhir secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu.
b. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada:
1) Pasal 7 ayat (1) yang mengatur bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika. (a) huruf d, menerima dan bertanggungjawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait; (b) huruf f, menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
2) Pasal 11 ayat (1) yang mengatur bahwa PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas (a) huruf k, mengendalikan kontrak; (b) huruf m, menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA dan KPA;
3) Pasal 15 ayat (2) yang mengatur bahwa PPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan
4) Pasal 27 ayat (4) huruf b yang mengatur bahwa pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan. ( c ). Pasal 53 ayat (1) yang mengatur bahwa pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada Penyedia setelah dikurangi angsuran pengembalian uang muka, retensi, dan denda. (d). Syarat Umum Surat Perintah Kerja (SPK) Pembangunan Semenisasi dan Drainase, pada Pasal 1 tentang lingkup pekerjaan yang megatur bahwa penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang ditentukan, sesuai dengan volume, spesifikasi teknis, dan harga yang tercantum dalam SPK.
Masalah tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada pelaksana pekerjaan seluruhnya senilai Rp42.467.089,66 (Rp5.997.300,11 + Rp6.517.548,02 + Rp5.313.920,89 + Rp5.320.004,96 + Rp2.155.361,89 + Rp6.093.009,26 + Rp11.069.944,53)
“Wasekum PAO BADKO HMI Riau-Kepri menambahkan bahwa “Jika Sukiman kita nilai berdasarkan LHP BPK dalam memimpin Rohul ya sangat jelas dia amatiran kemudian dalam momen PSU yang akan digelar KPU Rohul ini kesempatan bagi Masyarakat Rohul untuk mendapatkan pemimpin yang Kompeten serta berintegritas karena yang lama sudah terbukti gagal,”Ujarnya
sementara itu taem media group cyber nasional www.selidikkasus.com mencoba menghubungi kadis perkim melalui pesan via whatsApp dengan nomor +62 812-7539-65xx Pada tanggal 1 april 2021 tepatnya pada jam 18:31.” namun belum ada jawaban sama sekali dan sampai berita ini di terbitkan pihak dari PERKIM Rokan hulu belum memberikan keterangan jawaban serta konfrensi PERSnya terkait temuan BPK tersebut.
(Taem Media Gabungan/Group Cyber Nasional)