
Ambon-Selidikkasus.com,-Direktur Lalu Lintas Dan Angkutan Laut (DIRLALA) Pusat harus tegas dalam mengimplementasikan Standar Operasional Prosedur (SOP) guna meminimalisir pihak ekspedisi bermain kotor. Seperti halnya, yang dilakukan CV. Wahana Makmur, dibawah Pimpinan Dirut Wawan yang juga di ketahui sebagai Kepala DEPO PT.TAL.
Diduga, kurang tegas, ” Direktur Lalu Lintas Dan Angkutan Laut di bawah Pimpinan Dr. Capt. ANTONI ARIF PRIADI dalam implementasi SOP “, ungkap beberapa sumber yang nama-namanya enggan di publikasi, pada Senin (23/03/2021) saat di Konfirmasi Jurnalis Selidikkasus.com via ponsel.
Diketahui, seperti kesalahan yang pernah di buat oleh ekspedisi PT.TAL (kini, di Blacklist) harus jalani sanksi hanya tiga bulan dan denda 200% dari tarif Reguler.
Dalam peristiwa ini, ” CV. WAHANA MAKMUR yang diduga kuat Grup dari PT.TAL baru-baru ini di temukan telah melakukan kecurangannya berupa, memuat kurang lebih 60 Dos tembakau yang di muat dengan menggunakan progres tol laut (bersubsidi) dan tiba di Pelabuhan Larat Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar(KKT) “, ungkap nara sumber.
Terkait peristiwa tersebut, CV.Wahana Makmur telah merugikan uang negara. Lantas, atas peristiwa yang merugikan uang negara akankah para pihak yang terkait menjerat perbuatan mereka secara pidana?.
Perlu diketahui, dana Subsidi yang di berikan oleh, pemerintah pusat di khususkan untuk tol laut pernah di sampaikan Presiden RI Joko Widodo guna mengingatkan, bahwa tujuan adanya tol laut adalah mengurangi disparitas harga, baik antar wilayah, antar pulau, antar daerah, serta memangkas biaya logistik yang mahal.
”Biaya logistik antar daerah antar wilayah antar Provinsi harus bisa diturunkan “, pesan Presiden RI.
Laporan Kaperwil Maluku