Larat-Kabupaten Kepulauan Tanimbar Selidikkasus.com,-Progres tol laut, sesuai ketentuan Perpres No.71 Tahun 2015, barang kebutuhan pokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat justru, diduga malah menjadi ajang CV Wahana Makmur guna meraup keuntungan pribadi berupa,surat dokumen pengiriman barang tidak sesuai dengan isinya.
Adapun, surat dokumen yang tidak sesuai dengan isinya, yaitu, tembakau yang dikemas dan terbingkai dalam Dos/box (popok) di muat dengan menggunakan progres Tol Laut yang bersubsidi.
Atas peristiwa tersebut, CV.Wahana Makmur diduga telah melanggar Perpres No.71 tahun 2015, Permendag No.53 tahun 2020, yang pada intinya, barang yang dikirimkan oleh CV Wahana Makmur melalui progres tol laut adalah tembakau.
Dalam hal ini, tembakau tidak termasuk salah satu bahan penting. Seharusnya, tembakau menggunakan tarif Reguler atau non subsidi namun, dilapangan praktek kotor masih saja dilakukan dengan dugaan secara tak langsung, CV Wahana Makmur selundupkan tembakau yang dikemas dan dibingkai dalam dos/box (popok) menggunakan tol laut (bersubsidi).
Peristiwa ini diketahui, saat Kapal Kanega Nusantara 5 melakukan pembongkaran di Pelabuhan Larat.
Dari pembongkaran salah satu kontainer petugas TKBM mencurigai, berbagai barang-barang campuran berupa, minyak goreng, popok dan lain-lainnya. Kecurigaan petugas pada box/dos (popok) terbukti setelah tiba di toko, pemilik barang diminta guna membuka dan ternyata isi dari karton tersebut adalah tembakau.
” Keseluruhan barang tembakau kurang lebih 60 Karton. Tiap karton beratnya sekitar 25 kilo gram “, ungkap Sadili.
Dugaan Upaya penyelundupan tembakau sebagaimana diketahui dengan nomor kontainer 1(CICU 8573010) yang dikemas dan terbingkai dalam dos/box (popok) di akui oleh kepala Kantor UPP Kls II Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar(KKT),Capt.Hasan Sadili S.Sit.MM.M.Mar saat di Confirmasi Jurnalis Selidikkasus.com melalui nomor Telfon Selulernya, pada Sabtu 20/3/2021.
Hingga berita diunggah, Direktur Lalu Lintas Dan Angkutan Laut di bawah Pimpinan Dr. Capt. ANTONI ARIF PRIADI dan Wawan selaku, Dirut CV. Wahana Makmur Belum melakukan konfrensi PERS nya dan masilh belum bisa dikonfirmasi melalui layanan pesan WhatsApp maupun Telepon lantaran, tidak merespons.
Sementara dugaan secara tidak langsung terkait kerugian negara atau sanksi apa yang diberlakukan atas peristiwa tersebut, Sadili mengatakan, tugas saya di pelabuhan tidak berwenang untuk keputusan karena progres tol laut keputusannya ada di pusat. Pungkas Sadili.
Masih menurut Sadili. terkait pelanggaran saya sudah melayangkan surat ke Dirjen Lalu -Lintas Laut. Dalam surat saya lampirkan bukti bukti foto dan surat pernyataan dari pemilik barang yang mana pemilik barang bersedia membayar 200% (tarif Reguler) “, pungkasnya
Lp- KAperwil Maluku.