
Pekambaru-Senin 22 Maret 2021 AMPI akan Geruduk Kajati Riau tuntut Bupati dan Kadis Pendidikan Rohil diperiksa, “Berdasarkan LHP BPK Wilayah Provinsi Riau pada tahun 2018 Aliansi Mahasiswa Peduli Rohil (AMPI) melihat adanya kejanggalan dan/atau kesalahan dalam mengelola anggaran,dana BOS sebesar Rp72.523.560.000,00 terdiri dari SD Negeri sebesar Rp54.640.660.000,00 dan penerimaan dana BOS SMP sebesar Rp17.882.900.000,00.
Di Kabupaten Rokan Hilir diketahui bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir tidak pernah mengajukan surat permintaan pengesahan pendapatan dan belanja (SP3B) kepada PPKD atas pendapatan dan belanja yang berasal dari dana BOS untuk mendapatkan berupa surat pengesahan pendapatan dan belanja (SP2B).
Kondisi tersebut mengakibatkan potensi salah saji atas Pendapatan dan Belanja Dana BOS dalam Laporan Keuangan.
Kondisi tersebut terjadi karena Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak mengusulkan penganggaran Pendapatan dan Belanja Dana BOS kepada TAPD dan meminta pengesahan atas Pendapatan dan Belanja Dana BOS kepada PPKD.
Atas permasalah tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan
sependapat dan akan menindaklanjuti temuan tersebut.
“Berdasarkan LHP BPK 2018 dan 2019 banyak temuan Kerugian negara yang terjadi di Kabupaten Rohil untuk itu kami mendesak Kajati Riau segera memanggil dan memeriksa Bupati Rohil Suyatno agar bisa ditetapkan sebagai tersangka,”Ungkap Tengku Gusri
BPK merekomendasikan Bupati Rokan Hilir agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk memedomani peraturan mengenai pengelolaan Dana BOS dan menyampaikan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B) kepada PPKD, serta mengusulkan penganggaran Pendapatan dan Belanja yang bersumber dari BOS pada RKA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Sebagai Putra Rohil kami tentu kecewa dan marah karena itu dana BOS untuk adik-adik kami yang masih sekolah,”Ujar Tengku Gusri
Hal tersebut dengan sangat jelas Dinas Pendidikan Rokan Hilir melanggar Surat Edaran Mendagri No 910/106/SJ 2017 tentang Juknis BOS surat Edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab kami menduga Pemda Rokan Hilir dalam hal ini Dinas Pendidikan serta Bupati Rokan Hilir melakukan persekongkolan untuk melanggar surat Edaran tersebut guna memuluskan memperkaya diri dengan melakukan tindak pidana korupsi.
“kami menuntut Kajati Riau agar segera memanggil dan menetapkan Bupati Rohil dan kadis pendidikan Rohil sebagai tersangka,”Ungkapnya
Berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).


TUNTUTAN AKSI:
- Menuntut Kajati Riau segera memanggil dan menetapkan Bupati Rohil (Suyatno), Kadis Pendidikan Rohil (Muhammad Rusli Syarif)sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana BOS anggaran tahun 2018.
- Jika tuntutan kami tidak dijalankan Kajati Riau dalam tempo 1 x 7 hari sejak aksi maka kami akan menyampaikan Mosi tidak percaya kepada Kajati Riau.
Lp-risky :sumber :AMPI
Visit the official Telegram website, choose the appropriate operating system such as Windows, macOS, Android, iOS, etc., and download the application. Enjoy seamless communication across devices with Telegram’s secure and fast messaging features, including text, voice calls, and file sharing, all backed by end-to-end encryption for enhanced privacy.纸飞机中文版