Foto : ilustrasi☝
Rokan Hulu – Kalap melihat sahabatnya sedang menggauli istrinya, di dalam kamar yang terkunci dirumahnya Seorang pria berinisial SR (27 th) mendobrak pintu Kamar dan menusuk perut Lelaki yang sedang wik wik dengan istrinya dikamar rumahnya
Peristiwa tragis itu terjadi di Perumahan Pencandang, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, akibat peristiwa itu SR, terpaksa berurusan dengan Polisi usai menusuk temannya hingga tewas bersimbah darah Kamis (18/3/2021)
Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat S.IK MH melalui Paur Humas ipda Refly Setiawan Harahap saat dikonfirmasi media ini membenarkan kejadian tindak pidana pembunuhan tersebut.
Ia mengungkapkan, kasus pembunuhan itu dipicu sakit hati karena korban yang bernama Musrizal (21) merupakan teman pelaku yang juga Warga Perumahan Pecandang Kelurahan Kota lama itu dipergoki sedang berduaan bersama istrinya didalam kamar yang dikunci dari dalam dirumah miliknya
Tak Tahan mendengar suara desahan dari kedua Pasangan yang bukan mukhrim itu, Tersangka SR lalu mendobrak pintu kamar dan seketika itu langsung menusuk perut korban menggunakan pisau sebanyak 1 kali yang mengakibatkan Luka robek dan bersimbah darah.
Mendapat informasi telah terjadi Peristiwa Penusukan di Wilayah hukumnya Kapolsek Kunto Darussalam AKP Sihol Sitinjak SH segera memerintahkan Kanit Reskrim untuk menangkap Pelaku
Mendapat Perintah dari atasannya, Kanit Reskrim beserta anggota langsung bergerak cepat menuju ketempat kejadian Perkara (TKP), Sesampainya di tempat itu,Polisi melihat korban dalam keadaan berlumuran darah lalu dibawa untuk dilakukan pertolongan medis,setelah itu Kanit Reskrim beserta anggota dan bhabinkamtibmas menangkap pelaku yang sedang berada dirumahnya
Saat ditangkap Pelaku tidak melakukan Perlawanan selanjutnya di amankan di Polsek Kunto Darussalam, Dihadapan Para penyidik tersangka mengakui perbuatannya ” menusuk korban dengan sebilah pisau.
Untuk diketahui Korban tewas, merupakan teman tersangka yang tinggal menumpang dengan korban selama dua bulan terakhir ” Kata Ipda Refly.
Saat ini Pelaku di amankan di Mapolsek Kunto Darussalam untuk proses lebih lanjut, dan pasal yang disangkakan yaitu Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 3 KUHPidana .
“Pelaku membunuh korban dengan cara menusuk perut korban menggunakan pisau satu kali,” kata Refly melalui pesan aplikasi, WhatsApp, Jum’at (19/3/2021) Siang.
***(Alfian Top)
Leave a Reply