Bawa Sabu, Pria Asal Lamongan di Ringkus Polsek Dukun

Gresik-selidikkasus.com
Komitmen Polres Gresik dan jajaranya dalam memerangi peredaran Narkoba bukan isapan jempol belaka.

Terbukti, beberapa bulan terahir banyak pelaku yang sudah dijebloskan ke sel tahanan. Kali ini Polsek Dukun berhasil menyeret pria budak sabu kedalam penjara. Dian Agus Prayitno (27) warga Desa Balungtawun, Sukodadi Lamongan kepergok polisi membawa empat plastik klip.

Keempat plastik klip tersebut berisi kristal sabu dengan berat timbang masing-masing 0,3 gram sabu.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto,SH,SIK,MM melalui Kapolsek Dukun AKP Mutlaki ,SH membenarkan anggotanya telah menangkap pria tersebut.

“Pelaku diringkus anggota di gapura masuk Desa Wonokerto, Kecamatan Dukun,” ujarnya Jumat (19/3/2021).

Penangkapan ini berawal dari kepekaan masyarakat perihal seseorang yang mengundang curiga, yang kerap mondar mandir di lokasi lalu dilaporkan kepada polisi setempat.

Alhasl, dari penggeledahan badan pelaku, petugas berhasil menemukan empat poket sabu dibungkus plastik klip yang di lilit rapi dengan sepotong kresek plastik warna hitam disimpan ya dalam saku celana pendek sebelah kiri. Pria asal Lamongan ini pun diseret ke Mapolsek Dukun untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Lemas, tanpa perlawanan Dian Agus Prayitno mengakui barang haram itu miliknya. Karyawan sebuah pabrik di Lamongan itu berdalih konsumsi sabu untuk menambah gairah kerja.

“Saya konsumsi sendiri pak, untuk gairah kerja agar tidak cepat loyo. Sekarang saya menyesal pak,” pengakuan pelaku sembari meratapi nasib di bui polisi.

Masih menurut Kapolsek, diperoleh informasi barang haram tersebut di dapatkanya dari seorang laki laki asal kota soto Lamongan dengan sistem ranjau. Dibelinya dengan harga 800 ribu rupiah untuk di konsumsi sendiri.

Selain empat poker sabu dengan berat total 1,13 gram, petugas juga mengamankan satu unit seluler warna hitam, satu plastik klip kosong dan sepotong kresek plastik bekas warna hitam sebagai barang bukti.

“Kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit empat tahun penjara,” pungkas AKP Mutlakin
Lp-Fununul Ihsan