FORMASI RIAU Resmi Daftarkan Gugatan Praperadilan ke PN Pekanbaru Melawan Kapolda Riau Serta KPK RI

PEKANBARU – Babak baru warga negara Republik Indonesia di Provinsi Riau dari perkumpulan gerakan Anti Korupsi melayangkan gugatan terkait dugaan korupsi masal dalam panji kampanye Anti Korupsi

Tegas dikatakan Presiden Joko Widodo diberbagai sumber disebut sebagai “Ekstraordinary Crime”, Siapa yang bertanggungjawab Polda Riau atau KPK kah,?

“Perkumpulan Forum Masyarakat Bersih Riau (FORMASI RIAU), yang diwakili oleh Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH Kamis (18/3/2021) pukul 15.15 Wib di PN Pekanbaru, Riau Telah mendaftarkan gugatan “Permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan,

Diduga Tidak Sahnya Penghentian Penyidikan Dugaan Korupsi SPPD FIKTIF Masal Dewan Kabupaten Rokan Hilir.”

Dalam penjelasannya Dr. Huda mengatakan, “Ya benar hari ini (18/3) proses pendaftaran sudah kami daftarkan terkait ” Belum Dituntaskannya Pengusutan Dugaan Korupsi SPPD FIKTIF Masal Dewan Kabupaten Rokan Hilir 2017 dan sudah Diterima di Kepaniteraan PN Pekanbaru,” Pungkasnya.

Sebelumnya, Rabu 17 Maret 2021, kemarin. “FORMASI RIAU Bersama Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mengatakan Akan Gugat Kapolda Riau dan KPK”.

Ditanya wartawan terkait dasar diajukannya Permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan ‘a quo’ (Alasan pokok) perkara, Dr. Huda dengan tersenyum menjawab diplomatis “lihat dan dengar saja nanti di persidangan”, katanya.

Seperti yang diketahui, pengusutan dugaan korupsi “SPPD fiktif masal dewan Rokan Hilir periode 2014 – 2019” yang dilakukan Polda Riau setidak-tidaknya telah dilakukan sejak awal tahun 2018. Namun, sampai hari ini, menurut informasi yang beredar dimedia, pengusutannya masih “tahap penyelidikan”. Kata Direktur FORMASI RIAU Dr. Huda.

Bahwa kami melihat, ada semacam ketidak seriusan penuntasan kasus itu, mengingat sudah 2 tahun lebih berjalan pengusutannya, kapolda riau Cq. Reskrimsus Polda Riau belum juga menetapkan terduga-terduga pelaku sebagai tersangka. Dan kami melihat KPK juga lalai melakukan pengawasan sehingga penyelesaian kasus tersebut berlarut-larut. Ujarnya.

Untuk itu kata Dr. Huda, Koalisasi Masyarakat Sipil Anti Korupsi bersama FORMASI RIAU akan melakukan gugatan praperadilan kepada Kapolda Riau dan KPK.

Untuk itu, Koalisasi Masyarakat melalui FORMASI RIAU akan melakukan gugatan praperadilan kepada Kapolda Riau dan KPK.

Adapun nama-nama yang sudah ikut serta adalah:

1, Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH (Direktur FORMASI RIAU)

2. Dr. Riadi Asra, SH. MH

3. Dr. Zulfikri Toguan, SH.MH

4. Dr. Muhammad Taufiq, SH. MH

5. Dr. Lahmuddin Zuhri, SH. MH

6. Ahmad Kodir Jailnai Tanjung, SH. MH

7. Alhendri, SH. MH

8. M. Zaid, SH. MH

9. Alamsyah, SH. MH

10. Asep Putra Sulaiman Febrional Nami, SH. MH

11. Ricky, SH. MH

12. Nadia Maharani, S.H.,M.H.

13. Andreas Hutajulu, SH. MH

14. Joki Mardison, SH

15. Rahmat Zaini, SH.

16. Arlen Sagita, SH

17. Said Abu Supian, SH

18. Samuel Sandi Giardo Purba,. S.H.

19. Restu Halawa, SH.

20. Sobaruddin ( Direktur Lembaga Bantuan Hukum Citra Keadilan Cabang Provinsi Riau )

21. Heri Kurnia, SE

Direktur FORMASI RIAU Dr.M.Nurul Huda.SH.MH ‘Silahkan Rakyat Riau Lihat dan Dengar di Persidangan Nanti’ ujarnya