Padang Sumbar,Selidikkasus com-Senin (15/03/2021) Aliansi Masyarakat Pesisir Selatan melakukan aksi,tuntutan aksi meminta Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mencopot jabatan Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar.
“Koordinator aksi Aliansi Masyarakat Pesisir Selatan Hamzah Jamaris,Menyampaikan orasinya,Kami tidak ingin pemimpin daerah kami cacat hukum, Kami meminta hukum ditegakkan, Kenapa hukum hanya berlaku bagi yang punya kedudukan,Sementara kita tahu manusia punya kedudukan sama di mata hukum. Maka dari itu, copot kedudukan bupati yang cacat hukum,”sebutnya didepan kantor gubernur Sumatra barat
Rusma menjadi terdakwa kasus dalam kasus pidana khusus lingkungan. Rusma divonis bersalah melanggar pasal 109 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Asisten I Devi Kurnia,Menanggapi permintaan Aksi Aliansi Masyarakat Pesisie Selatan itu,Beliau menyampaikan bahwa keberadaan Mahyeldi sedang di luar kota.
Maka dari itu, Aliansi Masyarakat Pesisir Selatan yang sedang melakukan aksi ini tidak dapat menyampaikan aspirasi secara langsung,”sebut Devi kurnia
“Devi Kurnia menambahkan kepada aksi,Gubernur Sumbar Mahyeldi juga mengaku Pemprov Sumbar belum menerima salinan keputusan MA secara resmi, sehingga belum ada tindak lanjut dari putusan tersebut.
Devi Kurnia mengatakan, semua tindakan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Berkaitan dengan informasi Mahkamah Agung, pihaknya menugaskan biro hukum meminta salinan putusan. Ternyata putusan hanya diserahkan kepada terpidana dan penuntut umum untuk dieksekusi,” tutup
lp:Kaperwil Sumbar Dingot Sihaloho