Pekanbaru-Riau-Diduga korupsi dana BOS Bupati Rokan Hilir dan Kadis Pendidikan Rokan Hilir di laporkan ke Kajati Riau.
”Berdasarkan LHP BPK Wilayah Provinsi Riau pada tahun 2018 saya Muda Halomoan Hrp selaku WASEKUM PAO BADKO HMI RIAU – KEPULAUAN RIAU melihat adanya kejanggalan dan/atau kesalahan dalam mengelola anggaran,dana BOS sebesar Rp72.523.560.000,00 terdiri dari SD Negeri sebesar Rp54.640.660.000,00 dan penerimaan dana BOS SMP sebesar Rp17.882.900.000,00,”Ujar Muda Halomoan Hrp
Di Kabupaten Rokan Hilir diketahui bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir tidak pernah mengajukan surat permintaan pengesahan pendapatan dan belanja (SP3B) kepada PPKD atas pendapatan dan belanja yang berasal dari dana BOS untuk mendapatkan berupa surat pengesahan pendapatan dan belanja (SP2B).
Kondisi tersebut mengakibatkan potensi salah saji atas Pendapatan dan Belanja Dana BOS dalam Laporan Keuangan.
Kondisi tersebut terjadi karena Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak mengusulkan penganggaran Pendapatan dan Belanja Dana BOS kepada TAPD dan meminta pengesahan atas Pendapatan dan Belanja Dana BOS kepada PPKD.
Atas permasalah tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan
sependapat dan akan menindaklanjuti temuan tersebut.
BPK merekomendasikan Bupati Rokan Hilir agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk memedomani peraturan mengenai pengelolaan Dana BOS dan menyampaikan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B) kepada PPKD, serta mengusulkan penganggaran Pendapatan dan Belanja yang bersumber dari BOS pada RKA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“BPK sudah merekomendasikan Bupati Rohil untuk mengintruksikan Kadis Pendidikan agar patuh terhadap aturan tapi lagi-lagi Rekomendasi BPK diabaikan itu dana pendidikan Kajati Riau harus cepat menindaklanjuti laporan kami jangan sampai ditahun 2021 ini terulang,”Ujar Muda Halomoan Hrp
Hal tersebut dengan sangat jelas Dinas Pendidikan Rokan Hilir melanggar Surat Edaran Mendagri No 910/106/SJ 2017 tentang Juknis BOS surat Edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab kami menduga Pemda Rokan Hilir dalam hal ini Dinas Pendidikan serta Bupati Rokan Hilir melakukan persekongkolan untuk melanggar surat Edaran tersebut guna memuluskan memperkaya diri dengan melakukan tindak pidana korupsi.
“Kenapa Kadis Pendidikan Rohil berani dan tetap melanggar aturan terhadap pengelolaan dana BOS kami menduga karena ada celah untuk melakukan korupsi disitu,”Ungkapnya
Berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Lp-Berita-Wasekum Pao Badko HMI Riau-Kepri