Diduga Adanya Pencemaran Sungai Warga Salonsa Blokir Jalan Holling PT.Bumanik

Morowali- Terkait adanya aktifitas PT.Bumanik yang sedang melakukan penambangan di Desa Salonsa Kecamatan Witaponda Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah Diduga karena adanya Pencemaran Sungai Salonsa,sehingga dilakukan pemalangan jalan Holling

“Hal tersebut disampaikan oleh salah satu warga Desa Salonsa kepada Awak media ini minggu(14/3/2021) bahwa dengan adanya Tanah Lonsor dan Pencemaran Sungai tersebut warga Desa Salonsa melakukan pemalangan di jalan holling milik PT.Bumanik.

Warga sekitar 20 (Dua puluh) orang sejak kemarin melakukan pemalangan jalan holling PT Bumanik dan menuntut agar PT Bumanik bertangung jawab atas kejadian tersebu,”Tegasnya

Lanjutnya, pemalangan tersebut dilakukan mulai siang kemarin hingga malam ini dan sampai hari ini masih berlangsung pemalangan serta belum ada jawaban dari pihak PT.Bumanik,”Jelasnya

Warga akan tetap melakukan pemalangan jika belum ada jawaban dari pihak PT.Bumanik,”Katanya

Selain itu informasi yang kami dapatkan dilapangan ternyata bahwa tanah longsor yang di akibatkan aktifitas bumanik tersebut, sudah diganti rugi oleh pihak PT. Bumanik kepada Warga Desa Keuno, sementara tanah itu milik Warga Desa Salonsa dan punya sertifikat.

Wilayah ini berbatas dua kabupaten,
Dan izin PT.Bumanik ada diwilayah Salonsa Morowali dan Keuno Morowali Utara
dalam ganti rugi ini dan di duga ada permainan antara petinggi perusahaan.

Warga Desa Keuno yang mendapatkan ganti rugi ini, ternyata karyawan PT. Bumanik dan cuma memiliki surat SKT,itulah dasar perusahaan membayar sementara tanah tersebut memiliki sertifikat prona dari pemerintah kabupaten Morowali.
Untuk itu kiranya agar pihak Perusahaan bertanggung jawab atas masalah ini dan kami hari ini juga rencananya mengadu sama Pak Bupati,”Ujarnya

Sementara itu pihak Humas PT Bumanik saat di dikonfirmasi terkait masalah ini melalui via Whaats App membantah bahwa pemalangan yang dilakukan warga bukan masalah pencemaran akan tetapi masalah lahan sertipikat di dekat areal tambang PT.Bumanik dan terkait ini kita akan melakukan mediasi dengan warga, kalau masalah pencemaran sungai tidak ada, sudah kita buatkan penyerapan sehingga tidak terjadi lagi pencemaran,”Terang Humas

Lanjutnya, bahwa mereka klim ada sertipikat diatas hanya beberapa sertipikat itu ,kita kemarin melakukan aktifitas di situ ,hanya karena situasi longsor kena areal mereka dan mereka klim, tapi ternyata ditengah perjalananya yang terkena sertipikat itu ketahuan, setelah beberapa hari kita lakukan kompensasi lahan terhadap orang yang klim lahan tersebut, bukan yang punya sertipikat.

Jadi orang yang buka lahan tersebut bukan yang punya sertipikat,jadi mediasinya itu mereka sedang melakukan pengembalian tapal batas kemarin yang terkena dampak dan hanya tersentuh sedikit ada juga yang banyak di areal 3 hektar itu dan ada beberapa orang yang klaim.

“Kita akan lihat terlebih dahulu prosesnya apakah perusahan mau menganti lahan yang terkena dampak itu.
Ternyata di areal yang kita ganti rugi ada yang klaim ,dan kami dianggap membayar kepada orang yang salah sebenarnya

Namun faktanya dilapangan ada orang mengerjakan lahan tersebut tapi hak nya orang, sementara orang tersebut punya sertipikat akan tetapi tidak mengolah .
Selanjutnya pihak perusahaan tidak ada jual beli dan yang ada hanya kompensasi pemanfaatan lahan seumur tambang,
hanya kita membayar terlebih dahulu kepada orang, baru muncul sertipikat dan untuk itu sementara sudah kita mediasi masalh tersebut,”Katanya

Masih Kata Humas PT Bumanik, Kita akan tuntut kepada pihak yang sudah dibayarkan kepada penerima kompensasi tersebut dan lahan itu sudah dibayarkan sewanya,jadi orang tersebut harus bertanggung jawab terhadap sewanya.

Untuk kompensasi lahan kita bayarkan 100 juta per Ha .
Kita akan tetap selesaikan secara proposional atau kalau bisa akan kami tempuh ke jalur hukum.
Yang kemarin kami pernah di somasi juga dengan yang punya sertipikat ,bagi kami ketika yang punya sertipikat itu adalah langkah yang maju terkait adalah hak-hak warga dan kemarin sudah ke Pengadilan, itu lebih bagus dari pada melakukan pemalangan dan kita terbuka saja .

Somasi dan melakukan langkah- langkah hukum dan kalau perusahaan salah akan tanggung jawab,tidak mungkin perusahaan tidak bertanggung jawab dan putusan itu berdasarkan Pengadilan,”Tutup
(Ern/Tim)