Diduga 32 Paket Narkotika Jenis Sabu Siap Edar

Morowali-Tim Batman Polsek Bahodopi Polres Morowali Polda Sulawesi Tengah Kembali Beraksi dengan Meringkus 2(Dua) Orang Lelaki Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Wilayah Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah,Rabu (10/03/2021)

Kapolsek Bahodopi IPTU Zulfan, SH meneruskan kepada media ini, menjelaskan kronologis Penangkapan kedua Tersangka yakni bahwa pada hari Rabu, tanggal 10 Maret 2021 pada sekitar Pukul 00.30 Wita (Dini Hari), berdasarkan Informasi dari Masyarakat tentang adanya Salah Satu Kos-kosan yang sering di jadikan tempat transaksi Narkotika Jenis Sabu di Desa Bahomakmur Kecamatan Bahodopi,”Jelasnya

Selanjutnya Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan, SH bersama Kanit Reskrim Ipda Sumarlin, Kanit Binmas Ipda Zulham Abdillah dan 4 Personil Polsek Bahodopi mendatangi Kos-kosan tersebut, pada saat petugas masuk kedalam Kamar Kos tersebut petugas mendapati 2 orang Laki-laki sedang Mengkonsumsi Sabu, dengan Identitas
Inisial MS Alias Aldo, Inisial JR Alias Jodi

Selanjutnya Petugas melakukan Penggeledahan didalam Kamar Kos milik atau yang disewa oleh Tersangka Lk.MS (Inisial) Alias Aldo (31 Thn) dan dari tangan Tersangka berhasil ditemukan Barang Bukti berupa 32 (Tiga Puluh Dua) Paket Plastik Bening yang berisikan Narkotika Diduga Jenis Sabu Siap Edar seberat 26,64 Gram (Bruto), Serta Uang Tunai Sebesar Rp. 2.480.000 yang diduga uang hasil Penjualan Transaksi Sabu.

Selain itu Petugas juga mengamankan 1 Buah Alat Timbangan Digital, 1 Set Alat Hisap Sabu (Lengkap) yang masih tersisa Sabu didalam Pirek Kaca, 2 Buah Korek Api Gas, 4 Bungkus Plastik Bening tempat Kemasan Sabu, 2 Buah HP milik kedua Tersangka, 1 Buah Kartu ATM, KTP Serta 1 Buah SIM B II Umum milik Tersangka Lk. MS Alias Aldo.

Kedua tersangka berasal dari Toraja Sulawesi Selatan dan saat ini keduanya bekerja di salah satu perusahaan swasta yg ada di Kecamatan Bahodopi.

Kedua Tersangka dan Barang Bukti kami bawa dan kami amankan di Polsek Bahodopi guna penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini kami Polsek Bahodopi telah berkordinasi dengan Sat Narkoba Polres Morowali, untuk selanjutnya Kasus Narkotika ini kami limpahkan penanganannya ke Sat Narkoba Polres Morowali guna Proses Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

Akibat Perbuatannya kedua Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman 5 Tahun maksimal 20 Tahun Penjara,”Tutup
(Erni)