Pemerasan Kepsek SMP Di Inhu, Mantan Kajari Inhu Hanya Dituntut 3 Tahun Penjara: Formasi Riau Tuntutannya Masih Terlalu Ringan

Foto: Direktur Formasi Riau Dr.M.Nurul Huda.SH.MH

Pekanbaru- Dalam sidang lanjutan dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Hayin Suhikto SH MH adalah pembacaan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI.

Dalam tuntutannya, JPU menilai Hayin Suhikto terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemerasan terhadap puluhan Kepala Sekolah di Kabupaten Inhu.

“Terdakwa Hayin Suhikto terbukti bersalah Pasal 23 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” ucap JPU di hadapan majelis hakim, yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu, SH, MH.

Dalam perkara ini, Hayin Suhikto duduk sebagai pesakitan bersama mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Inhu, Ostar Alpansri SH dan mantan Kasubsi Barang Rampasan, Rionald Febri Rinaldo SH. Ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung RI.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Hayin Suhikto untuk membayar pidana denda sebesar Rp50 juta atau subsider 1 bulan kurungan badan.

Sementara dua terdakwa lagi, Ostar Alpansri dan Rionald Febri Rionaldo, dituntut pidana penjara oleh JPU selama 2 tahun. Mereka berdua juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsider 1 bulan kurungan badan.

Tidak sampai disitu, barang bukti uang sebanyak Rp1.505.000.000 yang disita dari Pahala Eric Silvandro SH MH, dikembalikan ke Guru, melalui Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Se-Kabupaten Inhu, Eka Satria.

Atas tuntutan itu, para terdakwa mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sidang lanjutan akan digelar pada pekan depan. Sebelumnya dalam surat dakwaan JPU disebutkan, perbuatan para terdakwa terjadi pada kurun waktu Mei 2019 sampai dengan Juni 2020 lalu.

Terdakwa Hayin menerima uang Rp 769 juta, terdakwa Ostar menerima Rp275 juta dan satu unit iPhone X dan terdakwa Rionald menerima uang Rp115 juta.

Seluruh dana diterima Rp1,5 miliar lebih. Penerimaan itu bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya terdakwa selaku penyelenggara negara.

Lanjut JPU, uang yang diterima terdakwa itu berasal dari 61 Kepala SMP Negeri di Inhu. Penerimaan uang itu berawal ketika kepala SMP itu menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2016 hingga 2018. Ada laporan yang masuk ke jaksa di Inhu, jika pengelolaan dana ada indikasi diselewengkan.

Namun bukannya melakukan penyelidikan, dan pelaksanaan tugas sesuai prosedur yang berlaku terhadap adanya dugaan tidak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOS itu, para terdakwa justru meminta uang kepada para kepala SMP agar kasus tidak dilanjutkan.

Tindakan para terdakwa bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Pasal 10 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 23 huruf d, e dan f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Selanjutnya, Pasal 4 angka 1 dan 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 4 huruf d, Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-067/A/JA/07/2007 tanggal 12 Juli 2007 perihal Kode Etik Perilaku Jaksa, Peraturan Jaksa Agung Nomor 006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.

Terdakwa juga melanggar Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-039/A/JA/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.

Perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-845/F/Fjp/05/2018 tanggal 04 Mei 2018 perihal Petunjuk Teknis Pola Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus yang Berkualitas.

Atas dakwaan tersebut, para terdakwa tidak mengajukan keberatan. Untuk itu, adapun agenda sidang selanjutnya pada pekan depan, adalah meminta keterangan saksi.

Direktur forum masyarakat riau bersih (formasi riau) Dr.M.Nurul Huda.SH.MH Tuntutannya masih terlalu ringan, belum mencerminkan keadilan dan pendidikan anti korupsi. Ujarnya

FORMASI RIAU meminta kepada hakim yang mengadili perkara tersebut, agar menghukum masing-masing terdakwa selama 20 tahun penjara. Ucapnya


(Tim)