Praperadilan dugaan kekerasan dan penangkapan paksa oleh anggota Polres Nagekeo

Nagekeo-Ntt- Setelah sebelumnya ditunda dikarnakan mangkirnya alias tidak hadirnya Polres Nagekeo, sidang gugatan Praperadilan kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT)

Praperadilan merupakan wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus Sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan.

Sidang Permohonan Praperadilan dilaksanakan pada Senin 22 Februari 2021 pukul 10.25 WITA yang dihadiri oleh 4 orang perwakilan dari Polres Nagekeo, para Pemohon yang ditemani oleh Tim Kuasa Hukum Andre Tatum,SH dan Rekan serta pihak keluarga Pemohon, dengan beragendakan Pembacaan Permohonan Praperadilan dari Kuasa Hukum atas dugaan tindakan kekerasan dan penangkapan paksa oleh anggota Polres Nagekeo

“sidang masih berlanjut besok sekitar jam 9 pagi, agendanya mendengar jawaban dari pihak termohon” ujar Andre Tatum,SH

Sebelumnya pada tanggal 18 Februari 2021 pihak Polres Nagekeo baru menyerahkan 12 tersangka dari 13 tersangka dugaan penyerangan rumah dinas Kapolres Nagekeo di Kejaksaan Negeri Bajawa, menurut keterangan dari tim Kuasa Hukum Andre Tatum,SH & Rekan, 1 orang tersangka dugaan penyerangan masih ditahan Polres Nagekeo dengan dalih terkonfirmasi positif Covid-19 yang bahkan sampai saat ini pihak keluarga maupun tim Kuasa Hukum belum menerima hasil PCR positif Covid-19

Tim Kuasa Hukum Andre Tatum,SH & Rekan serta para pihak keluarga Pemohon mengharapkan agar pihak Polres Nagekeo dapat lebih transparan sehingga tidak mempengaruhi berjalannya proses persidangan. Harapnya

Laporan berita- Obeth.korwil kab.nagekeo.NTT