Morowali- Pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang perumahan dan pemukiman di Kabupaten mulai dilakukan pembahasan di DPRD Morowali, Kamis (18//2/2021). Hal ini ditandai dengan dilaksanakannya, rapat pembahasan yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Morowali, Herdianto Marsuki, SE.
Selain Ketua Komisi III DPRD Morowali, kegiatan tersebut juga dihadiri anggota DPRD Morowali yang lainnya, diantaranya Muh. Asra,SH dan Lukman Hanafi. Sedangkan perwakilan pemerintah daerah, diikuti Kabag Hukum Kabupaten Morowali, Bahdin Baid, Kabid Perumahan, Ikramudin, Kabid Pertanahan, Asep Haerudin, Kasub perundang-undangan, Yuyuningsih.
Dalam rapat tersebut belum menemui hasil, sehingga dilakukan scor atau penundaan. Keputusan ini diambil, sembari menunggu perubahan Undang-Undang terkait pemerintah nomor 12 UU Cipta Kerja yang didalamnya mengatur tentang perumahan dan kawasan pemukiman.
“Sehingga kesimpulan rapat pembahasan Perda masih kami scor dan rencananya akan menunggu sebulan lagi. Untuk urgensi Perda kawasan perumahan dan pemukiman, silahkan dipertanyakan ke instansi teknis sebab, Perda ini merupakan inisiatif Pemda Morowali,”Ungkap Herdianto kepada wartawan
Erni