Pengaduan Serikat Buruh Sejahtra Independen Ke Polda Sumut

selidikkasus.com- Kepada Yth,
Bapak Kapolda Sumatera Utara
Di
Medan
Dengan hormat,
Dewan Pengurus Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Independen (DPP K.
SEJATI)

Serikat Buruh yang tercatat di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja
Medan dengan Nomor Bukti Pencatatan 659/SP-OP/DSTKM/2011/
tertanggal 22 November 2011, beralamat di Jl. Rumah Potong Hewan Lingkungan
IX Lorong Purnawirawan Ujung Gang Keluarga No. 78 Kelurahan Mabar Kec.
Kota
Medan Dell-20242 Kota Medan Sumatera Utara

Dengan ini mengadukan kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara tentang
pelanggaran hukum berupa tindak pidana pelanggaran hak berorganisasi yang
diduga dilakukan oleh pihak PT. Garuda Mas Perkasa yang beralamat di Jl. K.L
Yos Sudarso Km. 6,5 Medan yaitu pelanggaran Pasal 28 Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yaitu.

Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh
untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak
menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota
dan atau menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan
cara:
a. Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara,
menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b.Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
C. Melakukan Intimidasi dalam bentuk apapun;
d. Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat
buruh

Adapun uraian tindakan yang dialami oleh Anggota dan Pengurus Komisariat
Serikat Buruh Sejahtera Independen PT. Garuda Mas Perkasa adalah sbb: