
Gresik – selidikkasus.com
Sial bin apes menimpa M Rofiq (40) warga Desa Cangkir, Driyorejo Gresik saat mencuci motor Honda Beat warna hitam Nopol W 6117 DI di teras depan rumah Suwaji orang tuanya Desa Kesamben Wetan, Driyorejo. Motornya raib digondol maling sesaat ditinggal masuk rumah.
Kurniana Fajriyah (17) adik korban saat itu tidak jauh dari TKP melihat dua laki-laki tak dikenal membawa laru motor kakaknya ke arah barat. Sontak Kurniana berteriak maling maling berusaha mengejar pelaku. Namun langkah seribu pelaku tak dapat dihentikannya.
Mendapat laporan warga, Kanit Reskrim Polsek Driyorejo Ipda Suhari, SH memilih mengambil langkah cepat. Koordinasi dengan Opsnal Reskrim Polres Gresik mempertajam penyelidikan untuk mematangkan target operasi.
Tidak menunggu waktu lama, hanya butuh waktu kurang dari 1 x 24 jam pelaku curanmor berhasil diberangus Polisi Gresik. Hingga dikejar ke Wonogiri Jawa Tengah.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek,SH mengatakan,” Pelaku pertama Armiana Nur Syarifudin (21) dicokok polisi, Jumat (12/22021) pukul 11. 30 WIB dirumahnya Perum KBD Desa Petiken, Driyorejo, ujar Kapolsek, Sabtu (13/2/2021).
Satu pelaku lagi Ahmad Sandy (24) juga berhasil di ringkus di Bulurejo Wonogiri Jawa Tengah. Kedua pelaku dan motor hasil curian berhasil di amankan petugas, kemudian mereka digelandang ke polsek guna di proses sidik lebih lanjut,” terangnya.
Dari pengakuan kedua pelaku, mereka baru pertama kali melakukan perbuatannya dan hasil curian dipakai bersenang senang barter dengan kristal haram atau sabu.
Kini M Roziq tersenyum lega, motor kesayanganya yang sempat raib digondol maling berhasil kembali di temukan polisi dalam tempo singkat.
Kedua pelaku curanmor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan kedalam tahanan, mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Kapolsek.
Lp- Fununul Ihsan