Gresik – selidikkasus.com
Pelajar SLTA asal Sidoarjo asal Jalan Bypas Krian ditangkap Satnarkoba Polres Gresik karena mengedarkan barang haram jenis Sabu.
Polisi berhasil mengamankan BB berupa sabu – sabu seberat 0,26 gram. Tersangka AA (17) merupakan warga Desa Semawut Kecamatan Balongbendo Sidoarjo ini diringkus di jalan Raya Legundi, Driyorejo dekat Indomart saat membawa barang haram yang akan dijualnya di Gresik.
Pelaku mengaku belum lama menjadi pengedar sabu. Hasilnya, digunakan untuk bersenang senang dengan pacarnya.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, pelaku membeli sabu dari seseorang tetangga desa yang ia kenal, kemudian oleh pelaku dijualnya kembali karena tergiur keuntungan yang didapat,” kata Kapores Jumat,(12/2/2021).
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu plastik klik berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,26 gram, satu HP merk Oppo dan sepada motor Yamaha Mio warna hijau Nopol L 6459 HG yang digunakannya.
Orang nomor satu dijajaran Polres Gresik ini menambahkan, dengan kejadian ini semoga menjadi cambuk bagi para orang tua agar lebih memahami dan mengawasi pergaulan anak, apalagi menginjak remaja agar tidak terjerumus kedalam lembah Narkoba,” bebernya.
Akibat perbuatannya (AA) telah ditetapkann sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Lp-Fununul Ihsan