Diduga Gegara Oknum Pres Dan LSM Belasan Kepsek Mengundurkan Diri

Tulang Bawang- Masyarakat Tulangbawang dikejutkan dengan alasan pengajuan mengundurkan diri 12 kepala sekolah lantaran tak tahan terhadap sangkaan intimidasi oleh oknum wartawan dan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Untuk itu, pihak pemerintah daerah setempat akan melakukan investigasi sekaligus jalan keluar, salah satunya menjalin kemitraan, agar hal serupa tak terulang.

Pada sisi lain, instansi terkait juga menolak niat pengunduran diri para kepala sekolah tersebut mengingat tugas dan fungsinya jauh lebih besar ketimbang kekhawatiran mereka tadi.

Kebenaran informasi diperkuat setelah redaksi mendapatkan bukti photo pernyataan salah satu kepala sekolah yang mengajar di SDN Kecamatan Gedung Aji.

Dalam surat pernyataan pengunduran diri yang ditanda tangani diatas materai 6.000 itu terdapat dua poin tertulis yang disampaikan, bahwa kepala sekolah tersebut dalam menjalankan tugas sebagai pimpinan tidak merasa nyaman, tidak fokus, tertekan atau terintimidasi oleh pihak oknum LSM dan wartawan yang selalu datang mencari-cari kesalahan dan selalu datang ke sekolah atau ke rumah pribadi tidak mengenal waktu.

Pada poin kedua, para oknum LSM maupun oknum wartawan mengunakan mobil carteran beralasan silaturahmi, namun tidak segan-segan meminta sejumlah uang dengan nominal cukup besar, jika tidak diberikan dirinya mendapat terror hingga ancaman.

Menanggapi hal itu, Ketua PWI Provinsi Lampung, Supriyadi Alfian, menghimbau agar pihak berwajib menindak tegas oknum yang mengatasnamakan wartawan dan telah melakukan tindakan meresahkan pihak sekolah di Tulangbawang.

Pernyataan tegas Ketua PWI Lampung itu terkait dengan adanya laporan dan surat masuk dari puluhan kepala sekolah, yang mengaku resah atas adanya ulah para oknum wartawan. Sebagai Ketua organisasi wartawan, ia mengaku prihatin dan ikut sedih.

“Saya minta aparat penengak hukum tangkap oknum yang ngaku- ngaku wartawan yang meresahkan sekolah dengan meminta uang,” ujar Ketua PWI Lampung, Supriyadi Alfian, Kamis (11/2).

Dikutip dari http://suluh.co PWI sudah membuat MoU dengan pihak berwajib untuk menindak oknum – oknum mengatasnamakan wartawan yang melakukan tindakan melawan hukum atau membuat keresahan masyarakat.

“Narasumber tidak boleh memberi amplop atau uang kepada wartawan. Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dengan jelas menyebutkan, bahwa wartawan Indonesia tidak menerima suap. Dalam penafsiran KEJ disebutkan, segala pemberian dalam bentuk uang, benda, atau fasilitas lain yang memengaruhi independensi wartawan adalah suap,”Tegasnya

Kata dia, organisasi PWI senantiasa akan terus berupaya untuk melakukan pembinaan kepada seluruh anggotanya agar dalam melaksanakan tugas jurnalistik wajib mengedepankan kode etik jurnalistik dan menjunjung tinggi nilai-nilai norma sosial.

PWI juga akan menindak tegas bagi anggotanya yang terbukti melakukan tindakan melawan hukum dalam melaksanakan tugas jurnalistik dilapangan,”Tutup