Diduga Tambang Pasir Ilegal, Milik Oknum TNI

Sinjai- Berawal dari informasi masyarakat yang tidak mau dicantumkannya bahwa ada kegiatan sedang beroprasi di sekitar bantaran sungai sehingga Team Media dan LSM Melakukan investigasi Guna memastikan adanya informasi tersebut, Setibanya di lokasi ternyata kegiatan tambang sedot pasir tersebut disungai ternyata betul ada kegiatan

Team Yang Turun salah satunya,(KA) meneruskan kemedia ini,Minggu(07/02/2021) menjelaskan Adapun lokasi kegiatan Tambang Penyedot Pasir tersebut berada di Mangngottong, Kelurahan Biringngere Kecamatan sinjai Utara kabupaten sinjai Propinsi Sulawesi Selatan

“Setibanya dilokasi bersama team, kami Melakukan pengecekan serta pengambilan gambar, saat team kelokasi Melakukan investigasi, Pemilik sedang Tidak ada ditempat lokasi kegiatan tambang,”Jelasnya

Namun team media dan LSM Mendapatkan informasi bahwa pemilik tambang ini adalah Diduga milik oknum Angggota TNI dan Oknum Angggota Polisi yang Masing masing semua bertugas diwilayah hukum kabupaten Sinjai Propinsi Sulawesi selatan,”Terangnya

Karena rasa masih belum cukup dilakukan komfirmasi ke kodim 1424 Sinjai karena ada arahan informasi bahwa oknum angggota TNI aktf, Sehingga team mengarah ke kodim guna Melakukan komfirmasi bahwa sahnya ada informasi terkait kegiatan pertambangan diwilayah hukum yang diduga belum ada izin,”Sebutnya

Serta berdasar informasi masyarakat pemiliknya adalah seorang angggota aktf dikodim dari satuan intel,”Tuturnya

Sehingga team bertujuan ke Kodim adalah guna Melakukan komfirmasi lanjutan terkait kegiatan tersebut, Agar mencari kebenaran apakah betul ada angggota an yang disebutkan tersebut dari satuan Intel Memiliki tambang yang diduga tak berizin.

Namun Usai sampai ke kodim Pada Senin 11 Januari 2021, Team angggota baru menuju Pos piket guna melapor kan diri bahwa kedatangan Kami disini sekedar silaturahmi ke pak Dandim, selain dari Pada itu juga ingin mencari kebenaran bahwa sahnya kegiatan tambang tersebut adalah ada arahan informasi bahwa pemilik tambang adalah Oknum Angggota TNI

Namun tujuan bertemu pak Dandim gagal karena terkesan kasintel langsung Cegal Dengan menyampaikan bahwa harus bersurat dulu baru bisa ketemu, itupun ke saya dulu ke kasintel, agar dapat diketahui tujuannya apa?

Disinyalir pertambangan merupakan suatu kegiatan pengambilan endapan bahan galian berharga dan bernilai ekonomis dari dalam kulit bumi, baik secara mekanis maupun manual baik pada permukaan bumi,maupun di bawah permukaan bumi dan di bawah permukaan air. Dan sudah di atur dalam UU pertambangan, bahwa segala jenis pertambangan harus memiliki izin dari pihak terkait agar (Amdal) Analisi Mengenai Dampak Lingkungan tidak di kesampingkan yang nantinya akan berdampak pada Masyarakat sekitar dan Alam itu sendiri

Soal Tambang Diduga ilegal dapat dilihat Secara aturan bahwa tambang tanpa izin telah dicantumkan dalam Aturan perundang-undangan nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dalam pasal 158 merumuskan bahwa setiap Orang yang Melakukan Usaha penambangan tanpa IUP, IPR, Atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37,pasal 40 ayat 3 ,pasal 48 ,pasal 67 Ayat 1Pasal 74 Ayat 1atau Ayat 5,dipidana Dengan pidana Penjara paling lama 10 (Sepuluh)tahun dan denda paling banyak Rp,10,000,000,000.00 ( Sepuluh Milyaar)

“Namun pada saat mengkonfirmasi kepada oknum anggota TNI, Senin 11/01/2021 di depan markas kodim, terkesan kasi Intel Tidak terbuka ke Media, dan sempat nada bicaranya agak meninggi

“Apa tujuan kamu ke sini, tentara kok dicari -cari Kalau kalian mau keras -keras saya juga tembok, tidak ada urusan dengan belanda, Terkait ini sudah saya sampaikan keanggota kalau ada yang ganggu dapur mu kau tidak melawan potong kontolmu, urusan penjara itu belakangan, ini masalah piringmu,” Katanya,

Kasintel kodim menambahkan kalau kau laporkan orang terus orang celaka apakah kau masuk syurga?,kau dan keluarga mu langsung kaya raya kah? belum tentu juga kan,” Tuturnya

Padahal Pada waktu itu team media dan LSM Tidak ada niat untuk mengganggu berkegiatan melainkan hanya mengkonfirmasi apakah kegiatan tambang penyedot pasir tersebut Memiliki surat izin atau Tidak ,mengapa team Media Melakukan komfirmasi sebab berdasar informasi masyarakat bahwa diduga pemilik nya adalah oknum Polisi dan oknum TNI yang masih aktf diwilayah hukum kabupaten sinjai

Terpisah dikomfirmasi oleh team Media pada tanggal 13 /01/2021 media bersama tim peneliti BPAN LAI Mendatangi DLHK kabupaten Sinjai yang diterima oleh kasih pengaduan Suharman bersama kepala bagian Waris diruang kerjanya
menyebutkan bahwa tidak ada tambang pasir khusus diarea perkotaan di Kabupaten Sinjai memiliki Izin ataupun pernah kita merekomendasikan ke provinsi untuk mendapatkan izin selama kami di sini,”Ungkap Suharman

Terpisah pula, Kepala Kantor Perizinan Kabupaten Sinjai saat ditemui tim, juga menuturkan hal serupa

Begitu juga pihak PUPR kepala bidang Irigasi saaat komfirmasi melalui via chat whasapp nya juga menyampaikan bahwa untuk izin tambang disungai Ndi Sudah menjadi kewenangannya Pusat dibalai Pompengan. Kebalai Pompengan saat d komfirmasi melalui telepon belum dapat respon .

Lanjut komfirmasi ke pak Yandi via obrolan Singkat chat whasapp nya dari dinas pertambangan propinsi bagian kasi Minerba Cabdin Esdm Wil II, Juga menyampaikan Dengan kata Iye.. Setau saya tdk ada pak,”Jawbannya ke team media

Sub/Kh(Team)